Surat Suara Tak Ditandatangani KPPS, Ini Keterangan Bawaslu Kota Ternate

Politik279 Dilihat

TERNATE,Tbn- Ada hal yang mencuriga saat pleno tingkat kecamatan, dimana rekomendasi partai Nasdem meminta untuk melakukan pencocokan data. Ketika dibuka kotak suara ditemukan surat suara tidak ditandatangani ketua KPPS.

Hal itu mendapat reaksi dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate. Pasalnya, surat suara yang tidak ditanda tangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dinyatakan tidak sah.

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan saat dikonfirmasi Jumat malam (1/3/2024) di Asrama Haji Ngade, menyatakan, masalah di TPS 8 Kelurahan Tabona, kecamatan Ternate Selatan berawal saat laporan warga terjadi kecurangan.

“Ada data yang tidak sesuai antara C hasil dan C salinan. Data ini berasal dari laporan salah satu warga negara, hanya saja proses ini sedang berlangsung, maka kita rekomendasikan untuk diselesaikan di level pleno rekapitulasi tingkat kecamatan,” katanya

Isi rekomendasi itu, lanjut Kifli, ada dua yaitu memerintahkan kepada Panwas dan PPK untuk melakukan pembetulan sesuai dengan peraturan perundang–undangan. “Pembetulan yang dimaksud sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2024 yang meng atur tentang rekapitulasi,” ucapnya.

Dinamika yang terjadi dari informasi yang didapatkan PPK langsung mengambil keputusan untuk menghitung ulang, padahal mekanisme penghitungan ulang harus sesuai. Oleh karena itu, maka sudah terlanjur diputuskan untuk hitung ulang.
“Ketika surat suara mau dihitung ulang, ternyata seluruh surat suara tidak ditandatangani oleh KPPS,” terangnya.

Kifli kemudian menjelaskan bahwa, sementara di dalam UU 7 dan peraturan KPU menjelaskan, apabila surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS maka surat suara itu dianggap tidak sah. “Surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS dinyatakan tidak sah,” tegasnya.

Untuk itu, sambungnya, kejadian ini akan dicatat sebagai kejadian khusus dan akan dikoordinasikan kepada pimpinan provinsi dan RI. Bawaslu juga minta ke KPU agar berkoordinasi keatas, baik KPU Malut dan KPU RI untuk mencarikan solusi.

“Maka nanti kita konsultasi dulu, baiknya KPU juga koordinasi sehingga kita dapat titik temunya, apakah itu dinyatakan tidak sah ataukah modelnya seperti apa kita tidak tahu,” tandasnya. (wis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *