Pengabdian Masyarakat UMY Tahun 2024

Info Tabaus444 Dilihat

SLEMAN- Kegiatan pengabdian masyarakat Universitas Muhammadiyah Yagyakarta (UMY) Tahun 2023/2024 dengan tema “Peningkatan kesadaran hukum warga miskin terkait penyelesaian sengketa tanah kasa Desa di Desa Ambarketawang, Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman DIY, kegiatan tersebut beralangsung di Balai Desa Ambarketawang, Gamping Slemean, Kamis (7/3/2024).

Atas kerjasama yang baik dengan pemeritnah Desa Ambarkertawang. Dengan peserta sebanyak 15 orang, kemudian melibatkan dua narasamber yang berkompoten yakni Dr King Sulaiman SH, LLM, yang merupakan ahli politik agraria, advokat dari UMY berkolaborasi dengan Dr Hasrul Buamona SH, MH selaku akademisi dari FH Universitas Widyamataram DIY.

Dalam paparaannya Hasrul mengatakan bahwa, sebetulnya DIY sudah memiliki Pergub 65/2013 Jo 39/2014 Tentang Tanah Kas Desa dan Pergub 34/2017 mengenai pemanfaatan tanah Desa di DIY, namun belum menjamin terhentinya sengketa tanah kas Desa.

Sementara, King Faisal menyoroti sengketa hukum tanah kas Desa, acapkali melibatkan oknum warga terlebih terkatogri warga miskin karena kurangnya pengetahuan. Dan bahkan kepala Desa dan pamong Desa pun tak luput, sebagaimana kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas Desa di Desa Caturtunggal, Kec. Depok-Sleman pada April 2023 silam. Sebab sengketa tanah kas Desa sangat kompleks. “Bisa mencakup aspek mall administrasi, gratifikasi perizinan, kasus perdata atau ganti rugi, hingga tindak pidana korupsi, penipuan, atau penggelapan”, kata King Suleiman ahli politik agraria dan avokat UMY.

Kegiatan mendapat antusias dari partisipan yang luar biasa, karejumlah materi pokok yang disampaikan kepada Masyarakat dan aparatur desa yang hadir antara lain : (a) pengertian tanah kas Desa; (b) jenis jenis tanah kas Desa; (c) bagaimana cara menyelesaikan sengketa tanah kas Desa; dan (d) apakah sanksi adimnistrasi atau pidana bisa dikenakan. Selain itu bagaimana dengan status tanah Sultan Ground/SG atau Pakualaman Ground/PG yang menjadi asset Desa; (a) apakah tanah SG dan PG bisa pakai atau dimanfaatkan untuk kepentingan Desa; dan jikapun bisa (b) bagaiman cara memanfaatkanya.

Selanjutyna disampaikan juga strategi peningkatan kesadaran hukum untuk menyelesaiakn setiap sengketa tanah kas Desa. Kegiatan ini tentu memberikan kontribusi bagi peningkatan pengetahuan, dan kesadaran hukum terkait tata cara penyelesaian sengketa tanah kas Desa. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *