TERNATE,Tbn- Pertemuan oknum komisioner Bawaslu Malut dengan Caleg parpol tertentu Dapil IV di Halmahera Selatan. Kalau benar, tindakan oknum komisioner selaku penyelenggara pemilu bertemu peserta pemilu dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Hal itu mendapat reaksi Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Hj. Masita Nawawi Gani. “Kalau ada laporan terhadap jajaran kami secara kelembagaan kami tetap akan memproses,” katanya, di Bela Hotel Ternate, Senin (11/3/2024).
Masita mengatakan hal itu saat salah satu saksi parpol yang melaporkan oknum komisioner Bawaslu Maluku Utara selalu penyelenggara pemilu yang melakukan pertemuan dengan seorang Caleg parpol tertentu dapil IV.
“Semua laporan yang masuk ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara, kami sementara mengkaji. Insya Allah, kalau hasil kajiannya sudah selesai baru akan disampaikan,” ungkapnya.
Terlepas benar-tidaknya pertemuan oknum komisioner Bawaslu dan Caleg itu mendapat sorotan praktisi hukum, Agus R. Tampilang. Bagi dirinya, kalau benar tindakan oknum tersebut dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Hal ini, menurut Agus, bertentangan dengan asas moralitas etika pemilu yang diatur dalam huruf L BaB VIII, peraturan Dewan Kehorma tan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. (wis)