Ade Rahmat Berharap MK Putuskan Kasus TPS 8 Tabona Seadilnya

Politik554 Dilihat

TERNATE,Tbn- Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Ternate dari partai Nasional Demokrat (Nasdem), Ade Rahmat berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengambil keputusan seadil-adilnya atas perkara itu.

Pasalnya, partai Nasdem pada Kamis besok (21/3/2024) akan memasukan berkas perkara surat suara yang hilang di TPS 8 kelurahan Tabona, kecamatan Ternate Selatan pada Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Ade mengatakan, pihaknya mena ruh harapan agar proses ini berjalan lancar karena persoalan bukan saja dirinya yang punya hak suara, tapi warga masyarakat di TPS 8 Tabona ini punya suara yang hilang atau dirugikan.

“Kitorang (kami) berharap proses ini berjalan lancar sampai di MK dan hakim Mahkamah Konstitusi bisa putuskan seadil-adilnya. Karena suara saya yang hilang di TPS 8 sebanyak 139 suara,” kata ayah lima anak itu.

Suara yang hilang itu dikembalikan oleh MK, suami Hartati ini bilang, Nasdem mendapat dua kursi di dapil II (Ternate Selatan-Moti) dan pengusaha TV Kabel ini langsung di peringkat pertama perolehan suara yaitu 1.317 suara.

Karena itu, partai Nasdem pada Kamis (21/3/2024) memasukan berkas perkara surat suara yang bermasalah di TPS 8 Kelurahan Tabona, Ternate Selatan, pada Pemilu ke MK. “Saya berharap hakim MK putuskan perkara ini adil,” lanjutnya.

Karena persoalan di TPS 8 Tabona itu, menurut Ade, persoalan prosedural (administrasi), sementara substansinya itu orang menyalurkan hak suara atau hak politik. Sedangkan kesalahan yang terjadi ini kelalaian penyelenggara yang lupa tandatangan.

Terpisah Sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Ternate, H. Djasman Abubakar mengatakan, seluruh berkas telah rampung dan sudah siap didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (21/3/2024).

“Berkas yang dipersiapkan itu lewat badan hukum DPP Nasdem telah rampung, seluruh berkas perkara didaftarkan ke MK pada 21 Maret 2024 nanti,” katanya.

Djasman menyatakan, Nasdem sepenuhnya sangat yakin MK akan mengembalikan hak suara warga pada TPS 8 Tabona yang sebelumnya dianulir oleh penyelenggara pemilu tersebut.

“Hak warga negara dalam memberikan suara pada Pemilu adalah hak dasar yang dilindungi undang-undang dan tidak seorang pun dapat membatasi dengan alasan apapun,” pungkasnya. (wis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *