TERNATE,Tbn- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor : 100.3.4. 3/23/2024. SE tentang Waktu dan Tata Cara Buang Sampah tersebut ditujukan kepada para Camat se-Kota Ternate dan para Lurah se- Kota Ternate yang ditandatangani oleh Sekda KotaTernate, Rizal Marsaoly pada 26 Maret 2024.
Kepala DLH Kota Ternate, Muhammad Syafei, menjelaskan, SE Waktu dan Tata Cara Buang Sampah sudah ditandatangani oleh Sekda. Dalam surat edaran itu menegaskan pada jam buang sampah harus dilakukan pukul 18.00-24.00 WIT. Sehingga, petugas langsung bisa angkut sampah yang dibuang.
“Masyarakat tidak boleh lagi membuang sampah pada pagi atau siang hari. Jika hal itu dilakukan oleh masyarakat, maka Kota Ternate akan terjaga dari kebersihan atau sampah tidak bertebaran dimana- mana,”sebutnya,Rabu (27/3/2024).
Mantan Kadis Perkimtan ini kemudi an melanjutkan, sampah yang dibuang adalah sampah rumah tangga atau sampah organik. Bukan sampah berupa kursi sofa, kompor dan lainnya itu akan menyulitkan para petugas di lapangan.
“Karena kita prioritaskan sampah organik atau sampah rumah tangga yang diangkut bukan sampah plastik dan lainnya, yang bisa dipilah dan punya nilai ekonomis. Karena ada bank sampah juga setiap dua minggu, bila perlu diinformasikan saja ke petugas bank sampah untuk diambil,” ungkapnya.
Dengan begitu, tambah Syafei, sampah yang diangkut petugas juga tak 100 persen atau paling tidak 70 persen sampah yang di angkut, karena sudah pengurangan lewat pemilahan sampah terlebih dahulu oleh masyarakat, baru sisanya dibuang di tempat pembuangan sampah.
“Kita berharap ada partisipasi dan dukungan dari semua pihak, terutama kepada masyarakat sebagai produsen sampah terbesar, sekolah-sekolah, kantor dan pasar yang akan diawasi oleh Lurah, RT/RW dan dikoordinir oleh Camat, termasuk para OPD untuk bisa mendukung Kota Ternate bersih dari sampah,” katanya. (wis)