TERNATE,Tbn- Sudah bukan rahasia meningkatnya volume sampah terutama dalam Bulan Suci Ramadhan dan antisipasi pasca Ramadhan, serta untuk menjaga agar pelayanan pengangkutan sampah dapat berjalan dengan baik.
Pemerintah kota (Pemkot) Ternate telah mengeluarkan surat edaran. (SE) nomor : 100.3.4.3/23/ 2024. SE tersebut memang dibutuhkan kerja sama semua pihak termasuk masyarakat sebagai produsen sampah terbanyak.
Kepala DLH Kota Ternate, Muham mad Syafei, menyampaikan waktu pembuangan sampah yang harus ditaati adalah mulai pukul 18.00 sampai 24.00 WIT setiap hari di tempat-tempat pembuangan sampah yang telah disediakan.
“Warga dilarang membuang sampah di luar waktu dan tempat tersebut diatas. Pelanggaran terhadap waktu dan tempat pembuangan sampah ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” katanya, Minggu (31/3/2024).
Syafie bilang, jenis sampah yang dapat dibuang setiap hari adalah sampah organik berupa sisa makanan dan sebagainya serta sampah sisa kecil lainnya seperti tisu, kemasan/sachet dan sebagainya.
“Sampah plastik (botol/gelas plastik), sampah karton/kertas/buku/majalah, agar dapat dikumpulkan dan dapat dijual pada beberapa tempat/usaha pengumpul sampah plastik dan karton/kertas atau di beberapa Bank Sampah termasuk Bank Sampah binaan PKK Kota Ternate, setiap hari Minggu (dua kali dalam sebulan) di Taman Nukila, Kelurahan Gamalama,” sambungnya.
Sampah sisa konstruksi/puing berupa kayu, tripleks, potongan pohon, kasur, sofa dan lain sebagainya belum dapat dilayani setiap hari karena prioritas pengangkutan hanya untuk sampah yang tersebut diatas.
“Sampah berupa besi, aluminium, accu bekas dapat dijual pada penyedia jasa pengelolaan sampah yang berizin lingkungan seperti PT. Rifa Ratih Jaya di Kelurahan Salahudin, UD. Harapan Jaya di Kelurahan Kayu Merah dan UD. Manalagi di Kelurahan Kota Baru,” ujarnya.
Syafie menyampaikan, para Camat, Lurah secara berjenjang sampai ke Rt/RW agar dapat menginstruksikan, mensosialisasikan dan mengawasi serta melaporkan pelaksanaan edaran ini.
“Informasi terkait Bank Sampah dan jenis sampah puing serta koordinasi masalah sampah lainnya dapat menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate,” tambahnya. (wis)