Rekomendasi DPRD Ternate, Wali Kota Prioritas Infrastruktur Dasar Pulau Terluar

Kota Ternate566 Dilihat

TERNATE,Tbn- DPRD Kota Ternate merekomendasikan kepada wali kota Ternate komitmen melaksanakan Visi Misi dan Program Prioritas lebih khusus pada prioritas Tahun ke 3 terkait dengan Pembangunan Infrastruktur Dasar pada wilayah Hiri, Moti dan Batang Dua (BAIM).

“Drainase dan akses jalan lingkar pulau Moti, pulau Batang Dua dari Kelurahan Bido sampai Kelurahan Mayau, jembatan penyebrangan dan drainase keliling Pulau Hiri,” kata Ketua Pansus LKPJ, M. Fahrial Yunus Abbas, Senin (22/4/2022).

Itu salah satu dari sekian banyak rekomendasi DPRD Kota Ternate kepada wali kota Ternate, M. Tauhid Soleman.”Walikota segera mewujud kan salah satu program prioritas tahun 2022 dan tahun 2023 yaitu mendorong kemudahan akses Pasar bagi masyarakat wilayah Moti, Hiri, dan Batang Dua karena sampai saat ini program dimaksud belum juga terealisasi,” lanjutnya.

Walikota Ternate harus mengambil langkah-langkah serius untuk melakukan validasi pemutakhiran data atas objek dan subjek pajak yang ada di Kota Ternate dalam bentuk sensus PBB-P2, serta melakukan penilaian kembali Nilai Jual Tanah secara keseluruhan di Wilayah Kota Ternate.

Fahrial bilang untuk Pulau Ternate, terkait dengan Sumber Daya Air berupa drainase dan pengendalian banjir di beberapa titik. Antara lain, Kelurahan Kalumata jalan tengah RT.10/RW.04 dan RT.05/RW.02, Kelurahan Bastiong Karance, Kelurahan Mangga Dua, Kelurahan Gamalama, Kelurahan Makasar Timur dan Kelurahan Akehuda yang hingga saat ini belum juga tuntas.

“Walikota Ternate harus konsisten dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2012-2032, agar setiap izin membangun harus konsisten terhadap aturan yang berlaku dan segera melakukan penertiban terhadap bangunan atau pemukiman diatas terotoar dan di bibir sungai/kali mati yang tidak sesuai dengan RTRW dan tidak memiliki izin membangun,” katanya.

Walikota Ternate perlu menetapkan peraturan yang mengatur tentang Analisis Dampak Lalulintas. Karena di beberapa jalan seperti Takoma, Bastiong dan beberapa ruas jalan yang tergolong sibuk perlu diatur dalam regulasi.

“Wali Kota harus memberikan perhatian serius dan segera mengambil sikap atas 2 proyek pembuatan sumur bor yang berlokasi di Kelurahan Maliaro. Pekerjaan proyeknya selesai namun sumur bor tersebut tidak dapat difungsikan karena kapasitas air yang tidak mencukupi,” sambungnya.

Proyek pembuatan sumur bor berlokasi di Kelurahan Tobololo dengan 3 item pekerjaan yaitu jaringan perpipaan, sumur bor dan reservoir, menurut penjelasan Perumda Ake Gaale karena kualitas air yang tidak dapat dikonsumsi sedangkan menurut penjelasan Dinas PUPR Kota Ternate 2 pekerjaan masing-masing yaitu jaringan perpipaan dan reservoir telah selesai sedangkan pekerjaan sumur bor mengalami force majeure sehingga tidak dapat difungsikan.

“Program pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Pemkot Ternate dengan memperbanyak pengadaan transportasi berupa motor Viar sebanyak 100 unit sejak Tahun 2022-2023 ternyata masih belum mampu menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Ternate dan hanya menambah beban APBD karena dialokasikan anggaran tambahan berupa belanja BBM, suku cadang, belanja Operasional petugas pengangkut sampah dan Lurah,” ucapnya.

Walikota harus mengambil langkah cepat dan tegas berupa pengadaan tambahan armada pengangkut sampah seperti dump truck dan pick up L 300 serta membuat TPS disetiap Kelurahan, tegakkan Perda tentang persampahan agar ada efek jera bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan Walikota diminta agar salah satu program prioritas tahun ke-4 terkait industrialisasi sampah berbasis partisipatif masyarakat segera direalisasikan.

“Walikota Ternate sudah harus mempertimbangkan keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-deru di Kelurahan Takome karena lokasi tersebut merupakan kawasan strategis Pariwisata dan kawasan pemukiman penduduk,” paparnya.

Selain itu menajeman pengelolaan sampah di TPA Buku Deru-deru yang menggunakan sistem control landfil harus diperbaharui dengan cara : Sebelum sampah dibuang ke TPA terlebih dahulu dilakukan pemi lahan sampah di TPS sehingga dapat mengurangi volume sampah yang masuk pada TPA. Memperha- tikan secara serius peralatan penunjang pengelolaan sampah di TPA karena kondisinya sejak tahun 2012 belum dilakukan peremajaan.

Walikota diminta agar Hutang BBM untuk armada pengangkut sampah terhadap pihak ketiga yaitu PT. Maluku Indah pada Tahun 2023 dan terbawa ke Tahun Anggaran 2024 sebesar kurang lebih Rp. 1,8 milyar agar segera diselesaikan.

“Walikota Ternate perlu menetap kan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dan Persampahan (IKLHS), sebagai dasar bagi pemerintah kota ternate dalam mengukur kondisi lingkung an Hidup di Kota Ternate, apakah dari tahun ke tahun makin menurun ataukan mengala mi peningkatan kualitas lingkungan hidup yang baik,” ungkapnya. (wis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *