TERNATE,Tbn- Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)Toboko, Amin Subuh, melakukan pertemuan dengan para pemilik Kedai Toboko, terkait harga kuliner gorengan jenis pisang goreng 10 porsi senilai Rp 400 ribu di pantai Toboko- Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.
“Kedai yang menjual dengan harga tersebut bukan milik kedai yang berlokasi di Pantai Toboko dan laporan dari pemilik kedai,” katanya, Rabu petang (24/4/2024).
Amin mengatakan, juga laporan dari pemilik kedai bahwa harga-harga jualan makan dan minuman yang mereka jual tidak seperti di nota tersebut lagi pula tidak ada nama kedai yang mengeluarkan nota tersebut.
“Sebagai Ketua LPM Toboko kami tidak berspekulasi soal harga karena menurut mereka (penjual) harga makan minum di kedai mereka sudah disesuaikan dengan harga bahan baku yang mereka beli,” sambungnya menjelaskan.
Dan mereka menganggap harga satu piring pisgor diangka 30rb yang tercatat dalam daftar menu di Kedai mereka memang berbeda dengan harga jual di nota yang tidak ada nama Kedainya.
“Sebagai Ketua LPM Toboko kami punya tanggung jawab moril terhadap masyarakat kami yang mana dengan adanya berita ini bisa berakibatkan menurunnya omzet pendapatan mereka yang nota bene hanyalah pedagang bermodal kecil yang perlu kiranya mendapat sentuhan (bantuan) Pemerintah Kota Ternate adanya,” tandas dia. (wis)