Pemkot Paksa Sahid dan Royal Bayar Tunggakan Pajak 3,4 miliar

Kota Ternate437 Dilihat

TERNATE,Tbn- Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Nurdin I. Muhammad bereaksi terhadap kondisi tunggakan pajak miliaran rupiah oleh Sahid Bela Hotel dan Royal’s Resto Ternate.

Sahid Bela Hotel menunggak pajak hotel ke Pemerintah kota (Pemkot) Ternate senilai Rp 2 miliar, sementara Royal’s Resto menunggak pajak hiburan senilai Rp 1,4 miliar. Nilai tunggakan pajak ini sangat fantastis.

Itu kewajiban pihak Sahid Hotel dan Royal’s Resto. Atas dasar itu, menurut Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unkhair, pelaku usaha memiliki tanggungjawab untuk membayar pajak yang ditunggak.

Tunggakan ini merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 untuk Pemerintah kota (Pemkot) Ternate tahun anggaran 2018-2019.

“Kurang lebih sudah tiga tahun, maka pemerintah daerah sebetulnya punya kewenangan untuk memaksa para pelaku usaha yang tidak tertib membayar pajak (kewajiban),” kata Nurdin, Kamis (2/5/2024).

Secara administrasi, ekonom ini mengatakan, pemkot bisa memaksa dengan proses administrasi yang disediakan oleh ketentuan yang ada. Sangat disayangkan pelaku usaha seperti ini karena apa yang menjadi kewajiban mereka tidak dipenuhi. Padahal itu melekat pada mereka dan hak negara melekat disitu dala m hal ini Pemkot Ternate.

“Ini berdampak pada sektor pene rimaan pajak daerah maka menurut saya pemkot harus tegas dan memaksa mereka untuk bayar kalau tidak mau tidak mau izin operasional statusnya bisa dicabut karena pemkot punya hak,” ujar Nurdin.

Soal cicil itu sudah harus dilewat
menunggak waktu tunggaknya sudah masuk tiga tahun. Makanya yang bisa dilakukan dengan cara memaksa.”Saya yakin keringanan dengan mencicil itu mungkin sudah coba dilakukan oleh pemkot hanya saja tidak berhasil buktinya sekarang sudah jalan tiga tahun tapi belum dibayarkan,” bebernya. (wis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *