Pedagang Minta DPRD dan Pemerintah Revisi Retribusi Pertokoan

Kota Ternate541 Dilihat

TERNATE,Tbn- Para pedagang pasar Gamalama, pasar Bastiong dan sekitarnya mengeluh kenaikan retribusi pertokoan dan grosir. Retribusi yang mencekik leher para pedagang ini minta direvisi.

“Saya ukuran toko 3x4x4 rata-rata dibayar Rp 7 juta per tahun, sekarang sudah naik menjadi Rp. 10 juta lebih, jadi naiknya sekitar Rp. 3 juta lebih,” kata salah satu pedagang pasar Gamalama, Nani, Rabu (22/5/2024).

Retribusi yang dikenakan itu, menurut ibu tersebut, pedagang menganggap terlalu tinggi sehingga mereka temui DPRD minta pertimbangan untuk direvisi nilai dalam Perda Nomor 14 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Retribusi yang dipatok itu kenaikan capai 50 persen, kami minta revisi retribusi tersebut. Kami menolak karena tidak ada sosialisasi ke pedagang langsung naik. Harusnya disosialisasi ke pedagang dulu,” ucap Nani.

Sudah begitu, lanjutnya, akses jalan masuk-keluar ditutupi pedagang liar. “Mau akses jalan pedagang liar ditata. Kami pedagang tetap bisa sesuai. Akses jalan dipersempit karena ada pedagang musiman,” dia menyarankan.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid mengatakan, mereka mengeluh terkait dengan begitu tinggi naiknya retribusi pertokoan dan grosir, retribusi harian pasar Gamalama, pasar Bastiong dan sekitarnya.

“Mereka menganggap kenaikan terlalu tinggi sehingga mereka meminta DPRD dan pemerintah agar dilakukan revisi kembali Perda Nomor 14 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan itu,” katanya.

Mubin bilang, kalau tidak dilakukan maka pemerintah harus menata pasar dan membuka akses seluas-luasnya kepada pedagang agar kembali seperti dulu.

Contohnya saat ini pemkot banyak berikan ruang di pedagang musiman untuk memadati pojok atau ruang yang ada di Terminal dan pasar di luar dari toko permanen sehingga dengan begitu banyaknya pedagang musiman itu kemudian memotong akses sehingga pendapatan mereka sangat menurun. “Jadi ketika perda itu diberlakukan mereka rata-rata tidak mampu membayar retribusi,” sambungnya.

Misalnya ada pedagang dengan ukuran toko 3x4x4 rata-rata dibayar setiap tahun 7 juta sekarang sudah naik menjadi Rp. 10 juta lebih jadi naiknya sekitar Rp. 3 juta lebih. Itu yang mereka menganggap terlalu tinggi sehingga meminta rapat kerja ini.

“Komisi 2 menerima usulannya dan kami akan gelar rapat kembali dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk sejauh mana mereka memberlakukan perda dan bagaimana dampak dari aspek pendapatan maupun kemampuan masyarakat di pasar,” lanjut Mubin.

Karena perda ini belum tersosialisasi. Mereka belum juga menyampaikan pemberitahuan terhadap para pedagang sampai sekarang. Tiba-tiba mereka sampaikan jadi pedagang pun kaget.

“Seharusnya perda itu jangankan sebelum ditetapkan menjadi perda tapi masih jadi rancangan pun ada dialog publik untuk mensosialisasi kan rencana perubahan itu sehingga masyarakat sudah tahu dan bisa memberikan masukan dan antisipasi,” pungkasnya. (wis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *