Tunggu Putusan MK, Baru KPU Tetapkan 30 Calon Anggota DPRD Kota Ternate

Politik480 Dilihat

TERNATE,Tbn- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara hingga kini belum menetapkan 30 calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate periode 2024-2029.

“Menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan rencana pada 10 Juni 2024,” kata Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim, yang dihubungi, Senin (3/6/2024).

Sudah tentu pihak KPU Kota Ternate akan melakukan penetapan ini pasca terbitnya keputusan KPU RI setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi.

Karena sebelumnya ada permohonan gugatan hasil Pileg 2024 yang telah disampaikan oleh Nasdem ke MK. Kehilangan suara Nasdem di TPS 8 Tabona,Ternate Selatan yang tidak ditandatangani Ketua KPPS.

“Untuk itu saya belum bisa berkomentar, karena masih menuggu putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (phpu) di Kota Ternate,” kata Zen saat ditanya berapa parpol yang peroleh kursi.

Data sementara mencatat, 30 calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang berpeluang lolos dan menduduki kursi parlemen Ternate, sesuai pleno KPU Kota Ternate, Senin, 4 Maret 2024 lalu.

Mereka tersebar di empat dapil. Dapil 1 (Ternate Tengah) 9 orang, dapil II (Ternate Selatan-Moti), 11 orang, dapil III (Pulau Ternate, Ternate Barat, Pulau Hiri dan Pulau Batang Dua), 4 orang dan dapil IV (Ternate Utara) 7 orang.

Parpol yang perolehan suara terbanyak (data sementara), yaktu Partai Nasdem, disusul Partai Golkar dan suara terbanyak ketiga Gerindra, partai besutan Prabowo Subianto itu. (wis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *