TERNATE,Tbn- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menyoroti ratusan bidang tanah milik Pemerintah kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara, yang belum bersertifikat.
“Pemkot dinilai sangat lemah dalam melakukan pendataan kembali masalah aset,” nilai Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, saat dihubungi, Rabu (5/6/2024).
Politisi PKB mengatakan hal itu menyikapi 800 bidang tanah lebih milik Pemkot Ternate belum bersertifikat. “Badan Pertanahan Nasional (BPN) buka ruang, tetapi lemahnya di Pemkot Ternate. Harusnya pemkot utamakan aset dulu,” katanya.
Aset pemda yang belum disertifikat oleh pemkot Ternate banyak sekali, menurutnya, dari jaman pak Syamsir Andili, Burhan Abdurahman sampai Tauhid Soleman banyak sekali tanah-tanah yang belum di sertifikatkan.
“Aset-aset pemerintah daerah kan ribuan, yang sudah di sertifikatkan 20 sampai 30 persen yang terdaftar di pertahanan dan di sertifikat. Aset ini kekayaan pemkot bagaimana kita bisa nilai begitu banyak yang belum di sertifikat,” lanjutnya.
Kantor-kantor, kantor lurah, kantor camat, dan gedung-gedung belum di sertifikat. “Bahkan aset ini termasuk jalan jalan setapak dan lorong yang dibangun pemkot belum di daftarkan,” tambah mantan pegawai BPN Ternate ini.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Ternate, H. Abdullah M. Saleh menyampaikan, sebanyak 800 lebih bidang tanah milik Pemkot Ternate yang belum bersertifikat. Lokasinya seperti jalan setapak, lorong, kantor, gedung sekolah dan lainya.
Hal itu, lanjut dia, menjadi perhatian dari KPK dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). Sehingga, untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK, pemkot bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ternate menggelar rapat.
“Aset tanah milik Pemkot Ternate yang belum bersertifikat cukup banyak, 800 lebih sehingga ini menjadi atensi dari MCP KPK,” katanya usai rapat bersama kantor BPN Kota Ternate di kantor BPKAD Ternate, Rabu (5/6/2024).
Abdullah meminta camat dan lurah aktif dampingi tim pengamanan aset, saat turun di lokasi melakukan proses pengecekan tanah. Tim tersebut terdiri dari Pemkot Ternate, Kantor BPN dan aparat penegak hukum (APH).
“Jadi nantinya lokasi-lokasi yang akan disertifikatkan itu ditunjukan oleh bapak ibu lurah, batas- batasnya di mana untuk kita lakukan sertifikat tanah,” terangnya.
Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate Arman Anwar mengatakan, pertemuan pemkot dan pihaknya adalah tindak lanjut terhadap MCP KPK dalam mempercepat sertifikat aset Pemkot.
Hal ini harus ada sinergitas antara pemda dan instansi terkait, sehing ga semua aset pemkot bisa terdata di tahun 2024. “Pemetaan aset tanah milik pemkot agar bersertifi kat sehingga legal,” kilahnya. (wis)






