TERNATE,Tbn- Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua Badan Advokat Hukum (BAHU) DPW NasDem Maluku Utara, Fahruddin Maloko, dalam press realis menjelaskan bahwa, TPS 08 Tabona Ternate Selatan, MK Perintahkan PSU pada sidang putusan pada 7 Juni 2024.
Sidang putusan Mahkamah Konstitusi itu atas sengketa Hasil pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kab/kota. Bahwa adapun permohonan pertai NasDem di registrasi dengan Nomor : 01-01-05-32/PHPU. DPR-DPRD- XXII/2024.
Pada pokoknya ada sejumlah dapil pemilihan anggota DPRD Kab/kota yang diajukan permohonan ke MK. Diantaranya; Pemilihan Anggota DPRD Kota Ternate Dapil 2, Ternate Selatan; Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat Dapil 1; Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat Dapil 2; Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Dapil 3; Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Morotai Dapil 3.
“Kelima permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem, Mahkamah Kemudian hanya mengabulkan Permohonan kami partai NasDem pada Dapil 2 Kota Ternate Selatan (lima permohonan lainnya di tolak),” sambungnya menjelaskan.
Dimana Mahkamah memerintahkan kepada Termohoan (KPU) untuk melakukan Pemunggugtan Suara Ulang (PSU) di TPS 08 Tabona, Ternate Selatan. Dengan waktu kerja selama 21 hari sejak putusan ini dibacakan.
“Kami BAHU DPW NasDem Malut menyambut baik putusan MK ini. Demikian telah diputuskan oleh Mahkamah maka harus dihargai dan harus dianggap benar sebagaimana asas hukum yang berlaku,” katanya.
Caleg DPRD Kota Ternate dapil II yang suaranya hilang, Ade Rahmat mengatakan, diantara berbagai keputusan itu semua terbaik. “Saya kira Allah memberikan keputusan yang terbaik,” ungkapnya, yang
dihubungi dari Jakarta, Jumat petang (7/6/2024).
Untuk posisi optimis atau tidak optimis, dirinya menyerahkan semua kepada Allah. “Tapi saya hakul yakin, mudah mudahan kitorang bisa amankan,” ucapnya.
Ade bilang torang harus menghor mati hukum di tong pe negara. Keputusan tertinggi di MK. “Kalau MK bilang begitu torang harus lakukan semaksimal mungkin,” pungkasnya. (wis)