HALTENG, Tbn- Keluhan warga terkait dengan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Halmahera Tengah (Halteng), direspon langsung oleh Kasat Intelkam Polres Halteng, Iptu Sadid Dowongi, SH, Jumat, (14/06/2024). Bahwa pelayanan SKCK di Polres Halteng telah dioptimalkan dengan tidak ada antrian.
Karena, pelayanan SKCK di Polsek juga telah diaktifkan meskipun dilakukan oleh anggota dari Polres. Kasat Intelkam menegaskan bahwa pelayanan SKCK di Polres Halteng berjalan sesuai prosedur dengan biaya PNBP sebesar Rp 30.000 untuk pembuatan langsung di loket SKCK guna mencegah praktik mafia calo yang berbahaya dan mempercepat proses pengurusan. Proses pembuatan SKCK juga disesuaikan dengan jumlah peserta setiap harinya.
Kasat Intelkam menekankan kepada korban dalam pengurusan SKCK untuk tidak menyalahkan pihak lain, karena prosedur pelayanan SKCK di Polres Halteng tidak mengkompromikan pungutan liar atau suap. Jika terjadi hal tersebut, dapat dipastikan itu dilakukan oleh oknum tertentu.
Terkait sorotan yang muncul dari akun Facebook “sartikahutasoit”, pihak kepolisian menilai pernyataan tersebut keliru. Saat dikonfirmasi di loket SKCK, pernyataan tersebut dibantah. Maka dari itu, disarankan kepada pihak yang berkepentingan untuk datang langsung ke loket SKCK tanpa menggunakan jasa calo yang tidak bertanggung jawab,” ajaknya. (red)