TERNATE,Tbn- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menitipkan ke DPRD Provinsi Maluku Utara agar mendorong pemerintah provinsi (Pemprov) menyelesaikan utang Dana Bagu Hasil (DBH) Provinsi ke Pemerintah kota (Pemkot) Ternate.
“DPRD Provinsi Malut bantu dorong Pemprov agar dapat menyelesai kan utang DBH Provinsi ke Pemkot Ternate,” pinta Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Ternate, Hariyanto Hanadar, Jumat sore (14/6/2024).
Permintaan tersebut, menurutnya, karena Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) masih menunggak dana bagi hasil (DBH) provinsi ke Pemkot Ternate. Utang DBH Pemprov ke Pemkot Ternate senilai Rp. 64 Milyar.
“Yang baru di kucurkan oleh PJ. Gu bernur tahun 2024 ini baru 2x kucuran. Pertama Rp 7 milyar. Total yang baru di bayarkan sebesar Rp 7 milyar dari Rp 64 milyar. Sisa utang iniDBH prov ke Pemkot Ternate senilai Rp 57 milyar,” katanya.
Hariyanto menyampaikan hal itu pada Banmus DPRD Provinsi yang dikoordinir oleh Farida Djama saat pertemuan Banggar DPRD Provinsi Malut ke DPRD Kota Ternate terkait sosialisasi agenda tahunan masa persidangan maupun Perpres 53.
“DPRD provinsi Malut menanyakan pada kami apakah sudah menjalan kan Perpres 53 tahun 2023 atau belum. Kami jelaskan sudah memulai menerapkan aturan itu sejak September 2023,” terangnya.
Perpres tersebut mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota DPRD. Pola pembayaran yang semula at cost (biaya riil) menjadi lumpsum.
“Untuk DPRD Provinsi Maluku Utara mereka sudah menjalankan tapi belum maksimal sehingga ada beberapa hal yang ingin di konsultasi. Namun pimpinan DPRD Kota Ternate berhalangan hadir,” pungkasnya. (wis)