TERNATE,Tbn- Kewajiban 30 calon legislatif (caleg) terpilih Anggota DPRD Kota Ternate wajib menyetor Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) ke KPU Kota Ternate agar bisa dilantik sebagai anggota DPRD Kota Ternate periode 2024-2029.
“LHKPN tersebut dapat disampaikan ke KPU Kota Ternate setelah penetapan 30 calon terpilih Anggota DPRD Kota Ternate,” kata komisioner KPU Kota Ternate, Sulfi Madjid, Selasa malam (16/7/2024).
Dari 30 caleg terpilih Anggota DPRD Kota Ternate, 18 anggota wajah baru yang urus LHKPN lewat partai dan 12 orang petahana lewat Setwan Kota Ternate yang kemudian menyetor LHKPN tersebut ke KPU Kota Ternate.
KPU Ternate, menurut Sulfi, belum pleno penetapan calon terpilih menunggu surat resmi dari KPU RI. “Semua anggota DPRD Kota Ternate terpilih dan sudah ditetapkan nanti akan memasukkan LHKPN,” ucapnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 52 ayat (2) PKPU nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu.
Anggota DPRD Kota Ternate terpilih periode 2024-2029 yang rencana dilantik pada tanggal 16 atau 17 September 2024. Kewajiban caleg terpilih menyetorkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan.
“Pada pokok pasal ini menegaskan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan ke KPU Provinsi dan KPU kabupa ten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” tegas Sulfi. (wis)