TERNATE, tabausnews – Pemerintah kota (Pemkot) Ternate menyampaikan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Ternate 2025 ke DPRD. APBD Kota Ternate tahun 2025 dirancang surplus Rp 3 miliar.
Wali Kota Tauhid Soleman mengatakan, dalam rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran tahun 2025 ini, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.109.926.118.657.
Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp. 148.210.000.000,
pendapatan transfer sebesar Rp. 954.716.118.657 dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah senilai Rp. 7.000.000.000,-
Sedangkan kondisi umum Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tidak Terduga, sebagaimana tertuang dalam KUA dan PPAS Kota Ternate tahun 2025 dirancang senilai Rp. 1.106.926.118.657
Angka belanja lebih jelas terdiri dari
Belanja Operasi senilai Rp. 947. 531.581.457, Belanja Modal sebesar Rp.139.394.537.200, serta Belanja Tidak Terduga senilai Rp. 20.000.000.000,.
“Jika dibandingkan dengan Pendapatan Daerah maka Kebija kan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 dirancang surplus senilai Rp. 3.000.000.000,” katanya, Kamis (1/8/2024).
Kemudian untuk komponen Pembia yaan Daerah, Tauhid bilang,
pembiayaan daerah adalah adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun- tahun anggaran berikutnya.
Kebijakan penerimaan pembiayaan daerah timbul karena jumlah pengeluaran lebih besar daripada penerimaan sehingga terdapat defisit. Kebijakan pembiayaan harus terkait dengan penyelesaian permasalahan-permasalahan pembangunan daerah maupun pemanfaatan potensi-potensi daerah.
“Sumber penerimaan pembiayaan daerah berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah, penerimaan pinjaman daerah, dana cadangan daerah dan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan,” tambahnya.
Dalam rangka penyusunan APBD tahun 2025, menurut Wali Kota Tauhid, berdasarkan hasil analisa dan perkiraan dan realisasi pembiayaan daerah pada tahun 2023, penerimaan pembiayaan tidak diproyeksikan untuk masuk dalam APBD tahun anggaran 2025.
Kebijakan pengeluaran pembiayaan adalah pengeluaran yang akan di terima kembali baik pada tahun ang garan berkenaan maupun pada tah un anggaran berikutnya. Kebijakan pengeluaran pembiayaan dilaksana kan dengan tujuan tertentu, sehing ga terdapat keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah.
“Pemkot Ternate pada tahun 2025 merencanakan alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan daerah senilai Rp. 3.000.000.000. Alokasi ini diperuntukkan untuk penyertaan modal investasi kepada Bank BPRS Kota Ternate,” pungkasnya. (wis)