TERNATE, tabausnews.com- Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menyampaikan pendapat akhir atas Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Ternate tentang Ranperda LPP APBD yang disahkan menjadi Perda LPP APBD 2023, Rabu malam (31/7/2024).
“Kami menyampaikan penghargaan khususnya atas sejumlah masalah yang menjadi fokus perhatian DPRD menyangkut beberapa substansi penting yang mengemuka dalam pembahasan tahap I akhir LPP APBD tahun 2023,” katanya.
Tiga dari enam substansi penting itu yakni pendapatan transfer pemerintah pusat khususnya Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dan Royalty yang tidak capai target. Temuan retribusi daerah, untuk Dinas Perindag, Dishub dan Dinas Koperasi. Sisa piutang Dana Bagi Hasil Pajak Propinsi.
“Dana bagi hasil pajak provinsi yang menjadi hak Pemkot Ternate sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku untuk tahun 2023 adalah Rp 51,2 miliar ditambah dengan sisa Piuta ng tahun 2022 sebesar Rp 37 miliar totalnya menjadi Rp 88,2 miliard dan yang baru dibayarkan pada tahun 2023 sebesar Rp 13,7 miliar,” sambung nya menjelaskan.
Sehingga sisa piutang Dana Bagi Hasil Pajak Propinsi. sampai 31 Desember 2023 dan telah diaudit oleh BPK adalah sebesar 74,5 Milyard Rupiah. pemerintah kota ternate selalu mengingatkan dan menagih piutang dana bagi hasil tersebut dengan berbagai cara, sehingga bisa menambah pendapatan daerah.
Begitu pula temuan atas retribusi daerah, kata Wali Kota, untuk Dinas Perindag, Dinas Perhubungan dan Dinas Koperasi, maka Pemerintah telah menerbitkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atas nama pegawai yang bersangkutan pada masing-masing dinas tersebut.
“Kedepan untuk menghindari terjadi nya kebocoran tersebut, maka akan di rubah sistem penagihan retribusi kios yang sedianya mengunakan sistem tunai kepada petugas penagih, menjadi sistem non-tunai, artinya retribusi tersebut harus disetor oleh wajib retibusi ke bank penerimaan PAD yang telah ditun juk dan tidak lagi di serahkan kepada petugas penagih,” ujarnya.
Pendapatan transfer pemerintah pusat khususnya Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dan Royalty yang tidak mencapai target, Wali Kota Tauhid menjelaskan, untuk tahun 2023 oleh Pemerintah Pusat memberlaku kan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023.
Permenkeu itu tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang disalurkan secara non-tunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facilty (TDF) dimana sisa dana daerah yang belum cair disalurkan dalam bentuk surat berharga yang dibuat oleh Pemerintah Pusat pada Bank Indonesia dengan jangka waktu sampai tahun 2024.
“Sehingga pemerintah kota Ternate tidak bisa mencapai target pendapatan dana transfer dimaksud, dan untuk dana tersebut telah di cairkan pada bulan Maret tahun 2024,” terangnya. (wis)