TERNATE, tabausnews.com- DPRD Kota Ternate bakal mensahkan Ranperda RPJPD
Kota Ternate 2025-2045 jadi Perda RPJPD 20 tahun kedepan. Dokumen tersebut akan menjadi rujukan bagi calon Kepala Daerah maju tarung di Pilkada tahun 2024.
“RPJPD tersebut nanti bakal men jadi dasar bagi calon Kepala daerah yang nanti maju di Pilkada 2024 ini,” kata Ketua Bappemperda DPRD Ternate, Junaidi A. Bahrudin.
Karena itu, dia mengatakan, RPJPD harus cepat karena KPU juga sudah menyurat ke pemerintah menanyakan perkembangan RPJPD ini. “Saya kira seluruh daerah di minta karena penting untuk dipercepat penyusunan,” tuturnya.
Junaidi bilang, semua calon kepala daerah yang berkontestasi pada saat timnya menyusun visi misi calon kepala daerah harus melihat dokumen RPJPD yang sudah disahkan. “Sehingga apa yang menjadi kepentingan visi calon dan kepentingan daerah tinggal dikombinasi kan itu harus selaras,” lanjutnya.
Nanti tagline atau akronim tertentu tapi dalam penjabaran visi misi tak boleh keluar dari apa yang sudah ditetapkan dalam RPJPD. Misalnya Andalan Bersinar itu tagline akronim. Tapi bagaimana mengelaborasi visi misi dalam program kerja itu yang sandarannya RPJPD.
“Kita menjadwalkan hari Senin(5/8/ 2024) akan dilaksanakan paripurna pengesahan persetujuan Ranperda RPJPD. Penetapan dilakukan oleh pemerintah daerah. Sebuah perda itu dinyatakan berlaku ketika diteta pkan oleh kepala daerah,” ujarnya.
RPJPD ini, menurut Junaidi, tematiknya tidak boleh keluar dari koridor RPJPN jadi memang sudah diselarasakan seluruh daerah dia harus tegak lurus dengan pentahap an pembangunan lima tahunan yang ada pada RPJPN.
Sehingga isu isu pentahapan tidak boleh berbeda. Misalnya soal isu penguatan fondasi sampai tahapan terakhir tahapan RPJPN itu Indone sia emas. “Sulawesi dan Jawa ada yang langsung menyebut emas.Tap i di Ternate tak langsung menyebut kan,” sebutnya.
Peliput: Darwis Ubrusun