DPRD Kembali Ingatkan Wali Kota Jabatan Plt. Dirut PAM Ake Gaale

Kota Ternate247 Dilihat

TERNATE,Tbn- DPRD Kota Ternate, lebih khusus komisi II tidak habis pikir dengan posisi Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum (PAM) Ake Gaale yang masih diisi oleh seorang pelaksana tugas (Plt).

Dirut PAM Ake Gaale saat ini dijabat Muhammad Syafei yang status sebagai Plt sejak Desember 2022. Itu artinya, kurang lebih sudah 20 bulan Dirut pada perusahaan plat merah itu diisi oleh Plt.

Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu mengatakan, secara regulasi status Plt atau pejabat sementara hanya berlaku 6 bulan dan bisa diperpanjang 6 bulan lagi.

“Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah. Padahal ini kan ranahnya pemerintah, karena Perumda itu hak penuhnya ada di wali kota sebagai kuasa pemilik modal,” katanya, Senin (12/8/2024).

Jamian menyampaikan, hal ini sudah berulang kali disampaikan ke pemerintah kota. DPRD juga meminta posisi Dirut PAM Ake Gaale tidak boleh rangkap jabatan. Sebab, posisi direktur dijabat Muhammad Syafei yang juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate

“PAM dan DLH adalah dua instansi yang menangani isu sentral di Kota Ternate. Perumda yang menangani air lalu DLH menangani sampah ini cukup berat beban tugasnya. Apalagi air dan sampah itu menjadi isu sentral di Kota Ternate,” ujarnya.

Politisi Gerindra ini meminta wali kota selaku kuasa pemilik modal (KPM) segera menetapkan Dirut PAM Ake Gaale definitif. “Karena bicara tentang kebijakan publik, itu sangat dinilai oleh publik,” kilahnya. (wis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *