TERNATE,Tbn- Sebanyak 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate periode 2019-2024 bakal memasuki masa purnatugas pada 16 September 2024. Para politisi tersebut akan menerima uang jasa pengadilan.
Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali menjelaskan, mereka bakal diberikan uang jasa pengabdian. Namun, besaran uang tersebut diserahkan sesuai masa pengabdian di lembaga legislatif ini.
“Misalnya masa pengabdian lima tahun, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ada uang representasi lima sampai enam bulan. Uang representasi itu tiap bulan Rp 1 juta lebih,” terangnya, Sabtu (14/9/2024).
Dengan demikian nanti yang masa pengabdian lima tahun diterima selama enam bulan, sementara yang empat tahun masa pengabdian justru turun lagi atau mengalami penurunan.
Meski begitu, kata Aldhy, tidak semua anggota DPRD menerima uang jasa pengabdian selama enam bulan, karena ada anggota DPRD yang masuk melalui pergantian antar waktu atau PAW.
“Nanti dihitung, kami dari bagian keuang an, sudah hitung setelah ada surat keputusan pemberhenti an anggota DPRD tersebut, pekan ini kita sudah proses untuk membuat permintaan uang jasa pengabdian,” pungkasnya. (wis)