Defisit Anggaran 1 Miliar, Selisih Antara Belanja dan Pendapatan

Kota Ternate612 Dilihat

TERNATE,Tbn- Pemerintah Kota Ternate mengalami defisit anggar an Rp. 1.008.939. 967,96 tertuang dalam APBD-P tahun 2024. Defisit ini selisih asumsi pendapatan seni lai Rp. 1.196.795.898.855 dan Belanja Rp. 1.197.804.838. 822.96.

“Defisit tersebut akan dibiayai dengan yang digambarkan pada Pos Penerimaan Pembiayaan,” kata Wali Kota Ternate, M. Tauhid Sole man, di gedung parlemen Ternate, di Kalumata Puncak, Ternate Selatan, Sabtu (14/9/2024).

Tauhid mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan satu kesatuan yang disusun dalam struktur tertentu yang terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

“Struktur Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Ternate tahun 2024, adalah
Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.196.795.898.855 Atau mengalami kenaikan 3,41% apabila dibandingkan dengan APBD Induk tahun 2024 sebesar Rp. 1.157.293.658.771,” lanjutnya.

Gambaran Pendapatan dalam perubahan APBD Kota Ternate Tahun 2024 yaitu : Pendapatan Asli Daerah ditetapkan Rp.162.060. 000.000, Pendapatan Transfer dite tapkan Rp. 1.028.476.596.255 dan
Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditetapkan Rp. 6.259.302.600.

Sedangkan belanja ditetapkan sebesar Rp. 1.197.804.838.822,96 Gambaran besaran belanja, yakni Belanja Operasi ditetapkan Rp. 1.016.030.980.089,60, Belanja Modal ditetapkan Rp. 178.353. 711.433,36, Belanja Tidak Terduga ditetapkan Rp. 3.420.147.300.

Dari Asumsi Pendapatan senilai Rp. 1.196.795.898.855 dan Belanja Rp. 1.197.804.838.822.96, menurut Wali Kota, terdapat defisit sebesar (Rp. 1.008.939.967,96) Defisit tersebut akan dibiayai dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) yang digambarkan pada Pos Penerimaan Pembiayaan.

“Pembiayaan Daerah dari sisi Penerimaan Pembiayaan sebelum perubahan ditetapkan Rp. 0 dan setelah perubahan menjadi Rp. 4. 008.939.967,96, Penerimaan Pem biayaan ini merupakan SiLPA dida sarkan pada Laporan Keuangan Pemkot Ternate 2023,” ucapnya.

Dari sisi Pembiayaan Pengeluaran, kata Wali Kota Tauhid tidak menga lami perubahan yakni sebesar Rp. 3.000.000.000. Selanjutnya dapat disampaikan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun berkenaan adalah Rp. 0 ,-

Hal ini telah sesuai dengan ketentu an sebagaimana diatur dalam lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB II huruf G Ketentuan SiLPA angka 1” Pemerintah Daerah menganggarkan Sisa Lebih Pembia yaan (SILPA) tahun berkenan bersaldo nihil. (wis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *