TERNATE,Tbn- Bencana alam tidak bisa tahu kapan bisa terjadi, sehingga Pemerintah dan masyarakat harus memastikan secara struktur bangunan hunian (rumah) maupun sarana prasarana infrastruktur tahan bencana.
Anggota DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin menjelaskan apa yang direkomendasikan oleh ahli geologi direspon. Mitigasi bencana tersebut harus dimulai dari masyarakat di tingkat bawah di RT atau pun kelurahan.
“Itu memang benar terutama di wilayah yang rawan terjadi bencana. Itu harus dilakukan kalau kebijakan penanganan bencana harus dimulai dari tingkat kelurahan,” ucapnya, di gedung parlemen kota Ternate, Rabu (2/10/2024)
Junaidi menyampaikan, apa yang harus dilakukan oleh Pemda dan masyarakat di daerah itu. Pertama, ada beberapa pendekatan secara struktural dalam konsep mitigasi kebencanaan itu berarti pemerintah dan masyarakat harus memastikan secara struktur bangunan hunian sarana prasarana infrastruktur tahan bencana.
Kedua non struktural yakni dalam bentuk kebijakan peraturan regulasi itu yang harus diterapkan di setiap kelurahan. Terutama kebijakan membuat rencana kontigensi. Ba gai mana mengantisipasi sesuatu yang belum terjadi.
Menyiapkan alternatif kebijakan sebelum bencana terjadi misalnya jalur evakuasi, itu harus disimulasi. Kedua, Regulasi soal tata ruang ini konsepnya lebih kepada pencegah an misalnya daerah mana yang boleh dan tidak boleh dibangun kemudian penguatan lain itu penyuluhan edukasi di masyarakat.
“Jadi informasi terkait itu harus disampaikan kepada masyarakat jadi mereka punya pengetahuan menghadapi bencana sebelum, saat dan pasca bencana. Sehingga pada posisi itu masyarakat sudah paham dan siap siaga,” ujarnya.
Politisi demokrat itu mengatakan, saat ini bukan belum ada, tapi sudah ada berapa kali dari BPBD menggelar simulasi masyarakat menghadapi bencana tapi belum menyeluruh kemudian kawasan ra wan bencana juga belum sepenuh nya. “Memasang sistem peringatan dini misalnya gunung meletus, lahar dingin keluar sudah ada peri ngatan dini,” pungkasnya. (wis)