Kearifan Lokal Didorong Masuk Tatib DPRD, Nella: Partisipasi Masyarakat Diperkuat

Politik170 Dilihat

TERNATE,Tbn- Dinamika yang terlihat sangat progresif anggota DPRD periode 2024-2029 dan tim penyusun tata tertib (tatib) dalam mengkritisi poin per poin sub per sub dari apa yang terkandung di dalam tatib karena framenya sama.

“Kita bersama sama menginginkan melalui tata tertib DPRD ini sebagai peraturan yang melekat terhadap anggota DPRD dan alat kelengkap an dewan (AKD) masing masing,” ujar Ketua tim penyusun Tatib DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, Kamis (3/10/2024).

Wakil ketua Fraksi Nasdem ini biasa disapa Nella menyampaikan, mereka ingin kinerja dan kerja kerja DPRD kedepan harus lebih baik dan progresif dibandingkan periodisasi sebelumnya.”Saya melihat suasana penyusunan tatib itu tadi,” katanya.

Nella mengatakan, pihaknya yang
jelas tadi baru sampai di tahapan tugas dan fungsi DPRD. Salah satu poin berkaitan dengan tugas dan fungsi pembentukan peraturan daerah,sandarannya tetap berdasar kan norma peraturan perundangan yang lebih tinggi di atasnya.

“Kita tidak lari dari hal hal yang bersifat normatif dan mutatis mutandis, hanya ada beberapa poin yang kita lihat berkaitan dengan kearifan lokal. Ini juga nanti jadi pertimbangan misalnya tata cara berpakaian, tata cara dalam paripurna yang menggunakan bahasa daerah,” lanjutnya.

Ini yang didorong agar supaya DPRD juga mempunyai kebiasaan terhadap pelestarian kearifan lokal kedepan. “Mudah mudahan harap an kami dari durasi waktu yang sampai 30 Oktober satu bulan dalam waktu dekat kita akan menyelesaikan pembahasan,” tuturnya.

Dan memang ada klausul atau syarat untuk konsultasi kepada Gubernur. Karena ada kewenangan satu tingkat diatasnya, pemerintah pusat melalui perwakilan di daerah (gubernur). Paling tidak sinkroni sasi dan harmonisasi batang tubuh peratur an DPRD dalam hal ini tata tertib itu tidak menyalahi aturan.

“Kami juga membuka ruang dimana tadi misalkan satu poin yang sangat menarik terkait dengan fungsi pembentukan peraturan daerah selama ini agak lemah dari sisi partisipasi masyarakat,” ungkap Nella.

Lembaga DPRD selama ini baik melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atau komisi dalam mengusulkan rancangan peraturan daerah itu cenderung masih belum optimal dari aspek partisipasi masyarakat.

Makanya tadi ada pasal yang diper kuat terkait dengan partisipasi masyarakat supaya proses rancang an peraturan daerah sampai peneta pan dan pengesahan peraturan daerah itu, karena manfaatnya harus dirasakan masyarakat dalam konteks kesejahteraan masyarakat.

“Makanya ruang itu kita buka dan masukan norma yang berbeda de ngan peraturan DPRD tatib periode sebelumnya. Kita perkuat dari aspek partisipasi masyarakat supaya Perda itu kita serap aspirasi masya rakat dari bawah dan mekanisme nya bisa berjalan,” sambungnya.

Jadi tidak hanya ansih dari DPRD tapi poin poin dari masyarakat ikut andil dan terlibat. Karena dampak nya mereka yang rasakan. Yang lain akan dilanjutkan pembahasan mu lai dari minggu pertama kedua dan ketiga kita upayakan sebelum ming gu terakhir sudah rampung. (wis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *