TERNATE, Tbn- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) tidak mengetahui soal jabatan Calon Gubernur (Cagub) Almarhum Benny Laos memiliki jabatan sebagai staf khusus kepresidenan.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Malut, Reni S.A. Banjar menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon WhatsApp pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Jabatan itu terungkap setelah Kepala Staf Presiden, Jenderal (purnawirawan) Moeldoko menyam paikan jabatan Benny Laos saat melayat di rumah duka mengagetkan publik khususnya di Maluku Utara.
Sikapi hal itu, Reni menyatakan tidak mengetahui kalau almarhum Cagub Benny Laos memiliki jabatan sebagai Staf Khusus Kepresidenan. Pihaknya baru mengetahui ketika melihat video siaran langsung dari Pak Moeldoko ketika melayat.
“Waktu mendaftar itu kami KPU Provinsi tidak mengetahui, dan kare na tak ada dalam daftar riwayat hidup yang dicantumkan sama se kali mengenai bersangkutan seba gai staf khusus kepresidenan,” tuturnya.
Meski begitu, Reni menjelaskan, karena Benny Laos telah meninggal dunia, maka persyaratan calon dengan sendirinya telah gugur, mulai dari tahapan awal hingga akhir.
Memang, menurutnya, secara normatif persyaratan pencalonan diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 mengenai syarat untuk mencalonkan diri.
Kemudian, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan dalam pasal 14 dimana diterangkannya yang harus mengundurkan diri adalah ASN, TNI-Polri, BUMN, Calon Terpilih Anggota DPR dan DPRD.
“Memang tidak diatur secara spesi fik mengenai staf khusus kepreside nan apakah mengundur kan diri ataukah tidak.Jadi memang kalau itu adalah jabatan maka sepertinya memang tidak mengundurkan diri. Karena memang tak diatur mengenai itu,” tandasnya. (wis)