Paripurna Tetapkan Pimpinan Definitif DPRD Ternate 2024-2029

Politik326 Dilihat

TERNATE,Tbn- Tiga nama pimpinan DPRD Ternate periode 2024-2029 akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD dalam rangka pengumuman calon pimpinan definitif DPRD Kota Ternate masa jabatan 2024-2029.

Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali menyampaikan, dua dari tiga partai politik pemenang Pileg sudah menyampaikan Surat Kepu tusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat
(DPP). Surat tersebut terkait komposisi unsur pimpinan DPRD.

Surat dari DPP Gerindra sebutkan nama Jamian Kolengsusu, pimpi nan definitif DPRD dan Ketua Fraksi Zulkifli Andili. Sedangkan dari DPP Nasdem menyebut nama Rusdy A. Im, pimpinan definitif dan Ketua Fraksi Ghifari Bopeng.

“Sampai hari ini kami masih menu nggu surat keputusan atau SK DPP Partai Golkar tentang wakil ketua I DPRD dari Golkar. Tetapi secara regulasi ketika satu sudah masuk pun sudah bisa,” jelasnya, di gedung parlemen, Kamis (17/10/2024).

Kabar yang beredar menyebut, tidak tertutup kemungkinan SK DPP Partai Golkar bisa mengarah pada nama Muhammad Syaiful. Pasal nya, nama yang diusulkan ke DPP Partai Golkar adalah (alm) Anas U. Malik dan Muhammad Syaiful.

Aldhy bilang, pimpinan definitif itu ketika dilantik bisa menggerakan kerja-kerja DPRD, dalam hal pembentukan alat kelengkapan dewan, seperti Komisi, Banggar, Banmus, dan terutama pengesahan Tatib yang hari ini difinalisasi.

Disebut, jadwal paripurna pengumu man unsur pimpinan DPRD dijad walkan minggu ini. “Sampai hari ini saya masih berkoordinasi ketua sementara terkait jadwal, apakah bisa besok hari Jumat atau di hari kerja, hari Senin,” sambungnya.

Kalau pun hari ini atau besok Golkar bisa masukan unsur pimpinan definitif malah lebih bagus paripurna bisa sekaligus. Karena ini terkait proses pengusul an administrasi supaya tidak ada yang terpisah-pisah.

Paripurna penetapan nama pimpin an definitif dari parpol peraih kursi terbanyak pada Pileg 2024 bakal dipimpin Ketua sementara DPRD Kota Ternate. Selanjutnya disampaikan kepada wali kota untuk diteruskan ke Gubernur Maluku Utara guna mendapatkan persetujuan. (wis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *