TERNATE, Tbn- Tim penyusun tata tertib (tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyampaikan hasil pembahasan rancangan tatib DPRD Kota Ternate kepada seluruh anggota DPRD Ternate. Banyak hal yang diatur dalam tatib tersebut.
Suasana dalam penyampaian hasil pembahasan rancangan tatib DPRD tersebut berjalan lancar meski sedikit terjadi tarik-menarik pada pasal 72 mengenai pembagian ruang lingkup komisi-komisi. Itu kemudian terjadi perdebatan beban kerja.
Ketua tim penyusun tatib DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif menyampaikan, pembahasan tatib berjalan lancar hanya ada pasal 72 pembagian ruang lingkup komisi komisi. Saat itu ada perdebatan yang terkait dengan beban kerja.
“Jadi beban kerja itu diharapkan bahwa ada semangat ini terlihat dari dinamika forum dan berlangsung dengan adil dan merata dan bisa dioptimalkan sesuai tugas dan fungsi komisi,” katanya, Jumat (18/10/2024).
Komisi I itu, menurut Nurlaela yang biasa disapa Nella, tugasnya bidang Pemerintahan dan Hukum, sedangkan Komisi II bidang Ekonomi dan Keuangan, sementara Komisi III bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat.
Dimana ada beberapa pendapat fraksi hingga akhirnya ditempuh dengan voting yakni kaitan dengan komisi I ruang lingkup Perhubung an. Pendapat fraksi bahwa secara rumpun kewenangan itu melekat di komisi II, karena ada faktor urusan pendapatan asli daerah yang bersinggungan dengan Ekonomi dan Keuangan Daerah.
Begitu juga kaitan dengan Dinas Sosial yang juga menjadi rumpunnya komisi III yang awalnya di Komisi I. Soal Pertanahan dan Tata Ruang yang semula di komisi III itu kini menjadi rumpun komisi I.
“Empat dari tujuh fraksi menilai, usulan pasal 72 terkait ruang lingkup komisi itu diputuskan bahwa sesuai pendekatan rumpun yang benar benar bersinggungan langsung sehingga Komisi I kewenangan dari pertanahan ditambah kan kan tata ruang yang tadinya di komisi III,” katanya.
Nella mengatakan, di komisi I ada Perhubungan dipindahkan ke komisi II. Dinas Sosial di komisi I dipindahkan ke komisi III. Itu yang sangat alot pertimbangannya. Teta pi kita sudah mencapai mufakat untuk disesuaikan dengan kesepa katan empat fraksi yang menjadi mufakat keseluruhan fraksi.
Terkait pasal lain sesuai dengan pedoman Tatib bahwa ada ruang terkait rencana kerja DPRD yang selama ini tidak pernah diparipurnakan dimana ada kewenangan dari masing masing AKD menyusun rencana kerja DPRD yang nantinya itu menjadi pedoman lembaga terhadap hak administratif dan keberlangsungan Sekretariat DPRD kedepan.Mekanisme rencana kerja itu paling lambat 30 Septem ber dan itu wajib diparipurnakan dan dilaksanakan menjadi pedoman Sekretariat DPRD.
“Selanjutnya terkait pansus juga ada beberapa masukan terkait hak keuangan dan adminsitrasi pansus. Merujuk pada Perda Keuangan dan Administratif dimana pimpinan dan angggota pansus ada tunjangan pansus karena itu menjadi AKD lain yang bersifat tidak tetap sesuai amanat regulasi PP nomor 18 dan Perda hak Keuangan dan Administratif DRPD,” sambungnya.
Hal prinsip lainnya terkait mekanisme aspirasi masyarakat terhadap pengaduan dan fungsi keterwakilan DPRD sebagai representatif. Bagaimana pengadu an masyarakat diberikan ruang di dalam Tatib yang mekanismenya lebih mudah untuk perseorang maupun masyarakat yang berkepentingan terhadap persoalan publik itu kita berikan ruang.
Berkaitan dengan laporan audit BPK, Nella bilang, selama ini penyerahan LHP BPK itu diberikan kepada pimpinan itu hanya menjadi dokumen saat pembahasan anggaran padahal ada kewenangan yang sangat besar melalui komisi komisi. Dimana hasil BPK itu harus ditindaklanjuti di masing masing komisi dan hasil telaah komisi wa jib menindaklanjuti bersama BPK untuk mendalami dan juga diparipu rnakan sebagai hasil fungsi penga wasan DPRD melalui komisi terkait.
Menurut politisi NasDem itu Nella, terkait LKPJ Walikota dimana ruang nya melalui panitia khusus (pansu s) berupa keputusan DPRD terhada p catatan dan rekomendasi DPRD itu dinamikanya sela ma ini catatan dan rekomendasi jarang ditindak lanjuti oleh pemerin tah daerah.
“Makanya tadi kita optimalisasi dalam tatib seluruh komisi berda sarkan hasil rekomendasi setelah dibacakan di paripurna maka wajib komisi-komisi menindaklanjuti catatan dan rekomendasi DPRD dalam bentuk keputusan DPRD melalui fungsi pengawasan batul mengundang mitra terkait melaku kan evaluasi, pemantauan agar perbaikan catatan dan rekomendasi segera dilakukan perubahan dalam hal ini OPD,” ucapnya.
Nella bilang,dinamika penyampaian finalisasi tadi tindaklanjutnya itu tim penyusun sudah menyampai kan kepada pimpinan sementara nanti diikutkan dengan pandangan masing masing fraksi DPRD untuk disampaikan melalui keputusan paripurna.
“Dan selanjutkan diserahkan kepada sekretariat kota Ternate untuk dilanjutkan kepada Gubernur Maluku Utara untuk didapatkan nomor register untuk ditindaklanjuti di Gubernur untuk mendapatkan penomoran,” tambahnya. (wis)