TERNATE,Tbn- Pemerintah kota Ternate memiliki lahan di Kelurahan Jambula seluas 2,6 hektar yang saat ini sedang dibangun rumah hunian tetap (Huntap) warga korban bencana banjir bandang Rua sementara diproses.
“Sertifikat lahan di Jambula tersebut lagi dalam proses,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Arman Anwar, saat ditemui usai audens dengan pimpinan sementara dan pimpinan fraksi DPRD, Senin (28/10/2024).
Arman mengatakan, tanah itu memang milik Pemerintah kota (Pemkot) Ternate, tetapi sertifikatnya belum dibalik nama atas nama Pemkot.
“Sertifikat itu hilang, kemarin kami sudah mengambil sumpah nama disertifikat. Sehingga masih menunggu masa waktu pengumuman selama 30 hari,” sambungnya menjelaskan.
Jika tidak ada sanggahan baru pihaknya menerbitkan sertifikat pengganti atas nama pemilik, setelah itu baru dilepaskan menjadi tanah negara baru disertifikatkan atas nama Pemkot,” bebernya.
Arman menyampaikan, Dikatakanya, pembuatan sertifikat ini tergantung perjanjiannya, pasalnya pembangunan fisik dibangun oleh pemerintah pusat, sedangkan lahan disiapkan Pemkot.
“Apakah dalam perjanjian itu istilah terima kunci dan sertifikat atau tidak. Kalau itu sesuai dengan perjanjian dan permohonan dari Pemkot Ternate harus disertifikat kan atas nama orang-orang yang terdampak. Berarti harus melepaskan lagi, Pemkot melepaskan menjadi tanah negara atas persetujuan DPRD baru kita sertifikatkan perorangan,” pungkasnya. (wis)