Kota Ternate Ditunjuk Satu dari 104 Kabupaten Mandatory

Kota Ternate158 Dilihat

TERNATE,Tbn- Kantor Pertanahan Kota Ternate, menjalankan program Kementrian ATR/BPN terkait dengan 104 kabupaten mandatory. Kota Ternate di wilayah Maluku Utara ditunjuk sebagai satu dari 104 kabupaten mandatory tersebut.

“Jadi kota Ternate masuk dalam 104 kabupaten mandatory yang harus diselesaikan tanggungjawab yang diberikan,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Arman Anwar, saat dihubungi, Senin (28/10/2024).

Tanggungjawab yang diberikan itu, rincinya, zona integritas, kemudian sertifikat elektronik, dua itu sudah dilakukan. Dan nanti di bulan Desember 2024 ini akan kita deklarasikan kota lengkap.

“Sehingga saya menyurat ke pimpinan sementara DPRD maupun pimpinan fraksi terhadap program Kementrian ATR/BPN untuk kota lengkap,” lanjutnya. Karena bagaimana Ternate ini menjadi Kota Lengkap, semua bidang tanah terukur, terpetakan dan terdaftar.

Untuk menyukseskan program ini, menurut Arman, pihaknya membutuhkan dukungan Pemkot Ternate pada level dibawah, yaitu Lurah dan staf agar menunjukan bidang- bidang tanah yang belum lending, belum terpetakan, belum tahu kejelasan subyek dan obyek dimana.

“Ini yang kami butuh dukungan itu, sehingga saya menyampaikan ke pimpinan DPRD. Kalau disitu kota lengkap, maka PAD akan meningkat lewat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tiap tahun,” tuturnya.

Arman memberi contoh, tiap tahun itu di kelurahan A, Pemerintah kota Ternate memungut PBB tiap tahun 500 bidang, ternyata di data Kantor Pertanahan Kota Ternate ada sekitar 1.000 bidang, berarti 500 bidang tidak dipungut.

“Ini yang akan kita membuat satu sistem agar terkoneksi antara Pemerintah Kota dan Kementrian ATR/BPN. Karena yang sekarang kita lakukan itu sudah Biaya Perole han Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB itu sudah hos to hos antara Pemerintah Daerah dan BPN Kota Ternate,” tandasnya. (wis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *