TERNATE,Tbn- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Ternate telah menyampaikan bekas kepada DPRD Ternate untuk proses pergantian antar waktu (PAW) anggota berhalangan tetap alias meninggal dunia atas nama Anas U. Malik.
Ketua DPD Partai Golkar Ternate, Fuad Alhadi ditemui di ruang Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Ternate mengakui hal itu. “Hari ini saya sendiri datang disini (DPRD) kasih masuk bekas untuk proses PAW,” katanya, Rabu (13/11/2024).
Proses ini, menurut dia, sudah mela lui tahapan-tahapan di internal Par tai Golkar. “Karena yang pertama untuk ditetapkan sebagai calon pengganti berdasarkan suara ter banyak kedua hasil perhitungan KPU Kota Ternate,” ucapnya.
Jadi, lanjut mantan Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate itu, DPP Golkar telah mengeluarkan suratnya dan setelah dikeluarkan surat tersebut sudah ditindaklanjuti oleh DPD Par tai Golkar Provinsi Maluku Utara.
Surat pengantar dari DPD Partai Golkar Maluku Utara untuk DPRD Kota Ternate, dengan dilengkapi oleh berkas-berkas yang lain dan Alhamdulillah sudah selesai untuk diberkaskan.
“Tadi saya sudah kasih masuk ke Kasub Perundang-undangan, Bagian Risalah Sekretariat DPRD Kota Ternate dengan harapan proses lanjut yang menjadi kewenangan DPRD,” sambungnya menjelaskan
Untuk mengajukan ke Gubernur Maluku Utara melalui Wali Kota Ternate nanti dalam kondisi yang baik-baik saja dan dalam waktu secepatnya. “Semoga tidak ada halangan apa-apa,” harapnya.
Pergantian antar waktu, menurut Fuad, tidak harus mengisi unsur pimpinan DPRD Kota Ternate dari partai Golkar yang masih kosong itu. “Pengganti dilantik dulu, pimpinan DPRD dari Golkar itu ranahnya DPD Provinsi dan DPP Partai Golkar,” tandasnya. (wis)