TERNATE,Tbn – Pemerintah kota (Pemkot) melalui Dinas Pemukiman Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Ternate pada tahun 2025 berencana membayar hutang tanah dan bangunan tahap II sekitar Rp 5 miliar.
Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kota Ternate Tony S. Pontoh mengungkapkan hal itu usai rapat pembahasan RAPBD tahun 2025 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate pada Kamis (28/11/2024).
Tony saat ditanya wartawan menyampaikan bahwa, tahun ini 2024 pihaknya masih berhutang pembayaran lahan di Landmark dan Gedung Kantor Bappelitbangda Kota Ternate yang tahap keduanya belum dibayarkan.
“Jadi itu yang ditanyakan ada sekitar Rp 5 miliar pembayaran hutang di 2024. Dimana baru terbayar ditahap pertama. Sehingga dilanjutkan pembayarannya di tahun 2025,” terangnya.
Selain itu pihaknya juga meminta Banggar agar menambahkan anggaran pembangunan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH). Karena diungkapkannya masih banyak rumah masyarakat yang temboknya saja berbahan triplek.
Pihaknya menjelaskan pembahas an menyangkut Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang disitu ia menyinggung sudah adanya perbedaan tugas dan wewenang dari Dinas Perkim serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Jadi dimohonkan untuk kegiatan yang bersinggungan dengan Perkim jangan ke PUPR, begitu pula kalau kegiatan yang bersinggungan PUPR jangan ke Perkim,” kilahnya. (wis)