Revisi RTRW, Rus’an: Tinggal Berita Acara Kesepakatan Kepala Daerah dan DPRD

Kota Ternate61 Dilihat

TERNATE,Tbn- Pemerintah kota (Pem kot) Ternate menaruh perhatian dalam memperbaiki regulasi yang sudah usang. Sebab itu perlu didorong agar percepat revisi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wila yah) yang sudah kadaluarsa itu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, H. Rus’an M. Nur Taib menyampaikan, sampai saat ini ma teri menjadi syarat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah kurang lebih 12 poin sudah terpenuhi.

Rus’an mengatakan hal itu usai
rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi III DPRD Ternate. RDP tersebut untuk memastikan progres penyusun revisi RTRW Kota Ternate tahun 2024.

“Hanya satu yang belum yang sementara ini segera dilaksanakan terkait berita acara kesepakatan kepala daerah dan DPRD. Tinggal itu saja,” katanya, saat dihubungi
Senin (9/12/2024).

Setelah itu, menurut Rus’an, menuju linsik untuk diajukan dalam prog ram legislasi daerah (Prolegda) untuk pembahasan lintas sektor. RTH sudah memenuhi syarat delinasinya harus terpenuhi karena itu standar 20 persen untuk RTH.

“Pembahasan RTRW sedikit berbeda dengan Perda lain karena dia lintas sektor karena harus sama-sama dengan Provinsi maupun kementerian ATR,” sambungnya menjelaskan.

Jadi agak sedikit lama. Karena memang itu menyangkut lintas sektor yaitu Kehutanan, Tata Ruang, Provinsi maupun Kabupaten sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *