TERNATE,Tbn- Pandangan umum fraksi -fraksi DPRD Kota Ternate, terhadap Ranperda Perubahan Nomenklatur BPRS Kota Ternate, pada Rabu (18/12/2024), yang disampaikan Wali Kota M. Tauhid Soleman dalam rapat paripurna ke-15.
Fraksi- fraksi DPRD Kota Ternate, memberikan pandangan umum itu pada rapat paripurna ke-16 masa persidangan ke-I tahun sidang 2024, dipimpin Ketua DPRD Rusdi A.Im didampingi wakil ketua Amin Subuh dan Jamian Kolengsusu.
Ranperda Perubahan Nomenklatur Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat’ Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate.
Fraksi Nasdem mengajukan panda ngan umum fraksinya disampaikan juru bicaranya, Julfikri Hasan, Fraksi Partai Golkar disampaikan juru bicaranya Syaiful, Fraksi Partai Gerindra disampaikan Nurjaya H. Ibrahim, Fraksi PKB disampaikan juru bicara Najib H Talib.
Begitu pula dengan Fraksi Partai Demokrat disampaikan juru bicara Muslim Sahil, Fraksi PBA disampai kan juru bicaranya, Marni Ahadi serta Fraksi PDI Perjuangan- -Perindo yang disampaikan juru bicara fraksi, Sartini Hanafi.
Tujuh fraksi DPRD Kota Ternate menyampaikan dukungan, pandangan, mengingatkan, saran, dan masu kan kepada pemerintah kota
Ternate dalam melakukan perubahan nomenklatur BPRS Ternate.
Fraksi-fraksi DPRD Kota Ternate, telah memberikan pandangan umum fraksinya atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nomenklatur BPRS Kota Ternate.
Selanjutnya memasuk agenda rapat berikutnya, yakni jawaban Walikota Ternate, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Ternate atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nomenklatur BPRS Kota Ternate.