Kesamaan Pemahaman Antara Pemerintah Daerah Bersama DPRD

Kota Ternate13 Dilihat

TERNATE,Tbn- Pemerintah mengapresiasi pandangan dan dukungan dari seluruh fraksi DPRD Kota Ternate atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Nomenklatur BPRS Kota Ternate.

Hal itu disampaikan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, dalam jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Ternate atas Ranperda tentang Perubahan Nomenklatur BPRS Kota Ternate, Rabu (18/12/2024).

“Pada prinsipnya terdapat kesamaan pemahaman antara Pemerintah Daerah bersama DPRD atas perintah atau delegasi ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam hal untuk segera menyesuaikan atau melakukan perubahan nomenklatur PT. BPRS Bahari Berkesan sebagaimana amanat dari Undang-undang nomor 4 tahun 2023,” katanya.

Yang seyogyanya tujuan dari Ranperda ini bukan hanya perubahan nama perusahaan semata, namun perubahan nama atau perubahan nomenklatur ini juga membawa beberapa manfaat strategis bagi PT. BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate.

Menanggapi Fraksi Partai Gerindra
dan Fraksi gabungan Persatuan Bintang Amanat (FPBA) terkait dengan pelaksanaan penyertaan modal pemerintah daerah dalam hal ini kepada PT BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate,

“Tentunya menjadi salah satu priori tas atau kebijakan yang kami tetap laksanakan sebab hal itu sudah sangat jelas diatur melalui Perda Nomor 12 tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemda kepada PT. BPRS Bahari Berkesan,” ujarnya.

Wali kota menanggapi Fraksi Partai Golkar, terkait dengan upaya pengembangan PT. BPRS Bahari Berkesan, bahwa untuk pembukaan Kantor Cabang BPRS baik di Kota Ternate maupun diluar Kota Ternate tetap menjadi tujuan dan sasaran bagi pengembangan PT. BPRS dengan memperhatikan.

Pertama yaitu, melakukan analisa kebutuhan pada masyarakat dan pertumbuhan ekonomi dan pangsa pasar. Yang kedua, memperhitungkan biaya dan pendapatan terhadap
bisnis bank, dan berdasarkan keinginan dari manajemen yang telah disampaikan melalui rapat umum pemegang saham.

Salah satu program kedepan dari PT. BPRS yaitu dengan perlu membuka Kantor Cabang untuk bisa merebut pangsa pasar yang positif sehingga mendatangkan keuntungan bagi bank sehingga bisa memberikan kontribusi pendapatan asli daerah yang lebih optimal kepada daerah.

“Namun dalam rangka penguatan dan jangkauan pelayanan bagi nasabah, saat ini PT. BPRS Bahari Berkesan sudah memiliki layanan diluar Kantor Pusat dengan membuka layanan Kantor Kas yang berada di kantor BP2RD, kantor DPMPTSP, Kecamatan Pulau Moti, kecamatan Pulau Batang Dua
dan KK antor kas di Pasar Higienis Kota Ternate,” tuturnya.

Selanjutnya terkait dengan gambaran perkembangan PT. BPRS dari tahun ke tahun, khususnya jumlah nasabah, Wali Kota sampaikan bahwa, berdasarkan data terakhir pertumbuhan nasabah mengalami peningkatan. Sebagai perbandingan dari data terakhir pertumbuhan nasabah sejak bulan Nopember tahun 2023 jumlah nasabah sebanyak 31.687, dan sampai ke bulan Nopember 2024 bertambah sebanyak 2.246 nasabah sehingga menjadi 33.930 nasabah.

Dengan penjelasan, apa dampak kedepan jika telah dilakukan perubahan nomenklatur PT BPRS, maka Tauhid sampaikan bahwa dengan perubahan nomenklatur dari bank pembiayaan menjadi bank perekonomian artinya selain untuk mendukung langkah pemerintah pusat dalam hal pelaksanaan reformasi di sektor keuangan melalui penerapan UU nomor 4 tahun 2023.

“Perubahan nomenklatur juga merupakan upaya untuk lebih memperkuat tata kelola perusahaan yang baik sehingga akan membantu PT. BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate meningkat kan efisiensi dan profitabilitasnya
serta dapat memberikan gambaran dan pemahaman lebih kepada masyarakat bahwa PT.BPRS adalah bank yang menjadi mediasi terhadap kebutuhan masyarakat untuk dengan mudah mengakses kebutuhan dalam menunjang peningkatan ekonomi bagi UMKM dan sektor konsumtif,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *