TERNATE,Tbn- Sesuai peraturan yang berlaku Perubahan Nomenklatur PT BPRS Bahari Berkesan atau PT Bank Perekonomian Rakyat’ Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate harus segera diundangkan paling lambat pada tanggal 12 Januari 2025.
Dirut BPRS Bahari Berkesan Ternate H. Risdan Harly menyatakan, Peru bahan Nomenklatur Bank Pembiayaan Rakyat Sya riah Bahari Berkesan Kota Ternate menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate.
“Kita bahas dengan perubahan nomenklatur ini apa dampak dan saya jelaskan sesuai undang- undang kepada Bapemperda DPRD Kota Ternate,” kata Direktur Utama BPRS Bahari Berkesan Ternate, H. Risdan Harly, Sabtu (21/12/2024).
Perubahan ini, Risdan mengatakan,
memberi ruang yang lebih luas ke industri BPR maupun BPRS. Jadi hanya perubahan nama yang sebelumnya itu Bank Pembiayaan Rak yat Syariah Bahari Berkesan men jadi Bank Perekonomian Rakyat’ Syariah Bahari Berkesan.
Jadi dalam nomenklatur hanya perubahan nama saja. Dengan perubahan itu dalam Undang- undang (UU) juga memberikan luasan cakupan tentang operasional BPR/BPRS.
“Kami juga berharap agar DPRD bisa segera mensahkan perubahan nomenklatur bank ini karena di tahun 2025 penggunaan nomenklatur Bank Perekonomian Rakyat’ Syariah sudah harus diberlakukan,” sambungnya menjelaskan.
Karena setelah disahkan menjadi Bank Perekonomian Rakyat’ Syariah Bahari Berke san Kota Ternate ma sih butuh proses lagi, yaitu melaku kan RUPS dan menyetujui perubahan nomenklatur ini dan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan/OJK.
“Perubahan nomenklatur bank ini tidak mempengaruhi penyertaan modal yang dilakukan pemerintah daerah karena ini hanya perubahan nama dan perubahan nama ini operasional bank tetap seperti biasa,” tandasnya.