BPRS Memiliki Peran Penting Perkuat Sektor UMKM

Ekonomi167 Dilihat

TERNATE,Tbn- Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menuturkan, perubahan nomenklatur BPRS ini merupakan salah satu langkah strategis dalam upaya meningkat kan peran dan kontribusi lembaga keuangan syariah di Kota Ternate.

“Sebagai institusi yang mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis
syariah, BPRS memiliki peran penting dalam memperkuat sektor
UMKM, mendukung inklusi keuangan, serta memperluas layanan keuangan bagi masyarakat,” ujarnya, Selasa (24/12/2024).

Melalui perubahan nomenklatur ini, Tauhid berharap BPRS Kota Ternate semakin memiliki identitas yang kuat, relevan, dan sesuai dengan dinamika perkembangan ekonomi dan regulasi. “Dengan demikian, BPRS dapat meningkatkan daya saing serta memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat,” katanya.

Wali Kota menyampaikan beberapa harapan terkait pengesahan Ranperda ini. Pertama. Memperkuat Komitmen Pelayanan : Dengan adanya perubahan nomenklatur ini, saya berharap BPRS Kota Ternate mampu memperkuat komitmennya dalam memberikan layanan keuangan yang profesional, transparan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

Kedua. Mendukung Pembangunan Ekonomi Daerah: BPRS diharapkan terus berkontribusi dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah, khususnya melalui pembiayaan sektor-sektor produktif yang menjadi tulang punggung perekonomian di Kota Ternate.

Ketiga. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat : Perubahan ini juga harus menjadi momentum untuk
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPRS,
sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari layanan keuangan syariah.

Keempat. Bersinergi dengan Pemerintah Daerah: Saya mengajak jak seluruh jajaran BPRS untuk terus berinovasi dengan mencipta kan berbagai produk unggulan perbankan dalam mendukung program-program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat di Kota Ternate.

Dengan perubahan nomenklatur dari Bank Pembiayaan menjadi Bank Perekonomian bahwa selain mendukung langkah pemerintah pusat dalam hal pelaksanaan reformasi di sektor keuangan melalui penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023,

“Perubahan Nomenklatur juga merupakan upaya untuk lebih memperkuat tata Kelola Perbankan yang lebih baik sehingga akan membantu BPRS Kota Ternate meningkatkan efesiensi dan Profitabilitasnya,” kata Tauhid.

Karena di 5 tahun kedepan, ungkap Wali Kota Tauhid, BPRS ini adalah cikal bakal dan akan kami perjuangkan bersama untuk menjadi Bank Maluku Utara sebagai bank daerah pertama syariah di Kota Ternate, dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mengakses kebutuhan pendanaan dalam menunjang peningkatan ekonomi bagi UMKM di Kota Ternate.

Pengesahan Ranperda ini bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari langkah-langkah strategis yang harus ditempuh bersama. “Saya percaya, dengan komitmen, kerja keras, dan kolaborasi yang baik, perubahan ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat Kota Ternate,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *