TERNATE,Tbn- Pertamina Cabang Ternate memberikan penjelasan terkait kebakaran yang terjadi di Maliaro karena ditemukan angkutan umum mikrolet melakukan pengisian BBM yang masih dalam penyelidikan apakah Pertalite atau Pertamax.
Salea Area manager PT Pertamina Patra Niaga Maluku Utara, Wahyudi Wirjanto mengatakan, kebakaran yang terjadi di belakang masjid Maliaro Kampung Pisang. Pemadaman menggunakan racun api karena berada diantara SPBU Kampung Pisang dan SPBU Batu Anteru.
“Kami sudah menyampaikan pengecekan sarpras SPBU tidak hanya ketersediaan apa tapi cara berkomunikasi tingkat SPBU pengawas, dan operator,” katanya, di kompleks gedung DPRD Ternate, Sabtu (28/12/2024).
Selain kehandalan racun api, menurut Wahyudi, untuk keamanan dan keselamatan kerja pihaknya biasa rutin setiap tahun kerjasama dengan Dinas Metrologi atau Bidang Metrologi untuk melakukan pengecekan ulang.
“Kita belum tahu yang Maliaro ini produknya apa, karena secara produk BBM umum dexlite Pertamax ini barang bebas jadi tanpa rekomendasi bisa untuk dipergunakan atau diperjual belikan kembali karena bebas,” ujarnya.
Masih dalam penyelidikan, Wahyu di menjelaskan, pihaknya terus bertanya kepada kepolisian bahwa, kebakaran yang terjadi di Maliaro tersebut angkutan umum jenis mikrolet melakukan pengisian BBM jenis Pertamax atau Pertalite.
“Upaya peningkatan pelayanan jam operasional 24 jam. Pada dasarnya SPBU di Ternate beroperasi 24 jam meski aktualnya dibuka sampai 10 sampai 11 malam tahun ini dengan kondisi normal pelayanan diatas jam 10 cenderung sepi,” lanjutnya.
Namun karena ada permintaan pihaknya akan coba buka 24 jam. “Kami akan laporkan kembali progres dan aktualnya seperti apa. Yang pasti ada pihak SPBU yang siap melayani kapanpun,” ucapnya.
Wahyudi menegaskan bahwa, prioritas pelayanan kepada konsumen pelayanan bermotor, konsumen nelayan, usaha kecil tetap menggunakan jerigen. Tapi itu secara khusus.
“Bila mana terjadi konsumen diperjual belikan kembali tanpa ada sura t rekomendasi yang jelas komitmen kami akan berikan pembinaan dan sanksi tegas, hingga PHK karena sudah ada ketentuan kontrak kerjasama,” tandasnya.
Wahyudin mengatakan, pihaknya perlu supprt kolaborasi Pemda, dan aparat penegak hukum terkait pengaturan pengecer, karena mereka menjamur terutama barang non subsidi.
Apakah mereka diperbolehkan.
“Kedepan kami akan koordinasikan terkait normalisasi penyaluran peng ambilan oleh konsumen jerigen. Artinya tetap prioritas kendaraan bermotor,” terangnya.