Akademisi: Jangan Biarkan Praktik Pengisian BBM Gunakan Jerigen di SPBU

Ekonomi209 Dilihat

TERNATE,Tbn- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang masih melayani jerigen merupakan fenomena yang sudah lama dan berlarut-larut dalam penyelesaian nya. Bisa dikatakan pemerintah sudah kehabisan akal terkait masalah ini.

Akademisi Unkhair Ternate, Hudan Irsyad Yusuf, menyatakan, masalah ini jika diseriusi sebenarnya terletak pada oknum atau petugas dilapangan itu sendiri. Dan ini sebaiknya dievaluasi oleh para pemilik SPBU.

“Kita tahu bersama terkait kejadian di penghujung tahun 2024 kemarin, perihal salah satu mobil yang mela
kukan praktik penimbunan BBM menjadi catatan bersama,” kata
Wakil Dekan 2 bidang Keuangan dan Umum Fakultas Ilmu Budaya Unkhair, Jumat (24/1/2025).

Pemerintah serta pihak terkait, menurut Hudan, harus lebih tegas dalam mengambil sikap. “Jangan membiarkan praktik pengisian atau pembelian BBM dengan mengguna kan jerigen di SPBU,” jelas Hudan Irsyad.

Regulasi berupa larangan pengisian BBM mengunakan jerigen secara implisit diatur dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Oleh karena itu, ucap Hudan, dibutuhkan ketegasan dari pemerintah atau pihak terkait guna lebih menyeriusi dengan memberikan sangsi tegas. “Bila perlu Pemkot membuat kan regulasi khusus perihal pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *