Pembuatan 41 Sertifikat, Warga Toboko Minta Keringanan

Kota Ternate30 Dilihat

TERNATE,Tbn- DPRD Kota Ternate meng gelar rapat dengar pendapat umum gabungan Komisi I dan Komisi II, BP2RD, Kantor Badan Pertanahan Kota Ternate, Camat Ternate Selatan, Lurah Toboko dan Tim Percepat Sertifikat.

Rapat gabungan itu bahas surat masyarakat Toboko terkait pembuatan sertifikat. Pasalnya 41 rumah yang belum bisa bikin sertifikat karena pemilik sertifikat induk belum bayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Tokoh masyarakat Toboko, H. Muhammad Selang, Senin (3/2/2025) mengatakan, mereka diundang untuk bahas menyangkut hak kepemilikan atas tanah untuk 41 KK Kelurahan Toboko khususnya RT 02, 5, 06, 07 dan 08.

“Ini hak kepemilikan atas tanah itu sejak tahun 1982 dengan harga tanah yang fluktuasi sekitar Rp 150. 000. Yang menjadi persoalan hak atas kepemilikan tanah yaitu kemarin diperkirakan sekitar Rp 1 miliar tapi ternyata oleh BP2RD pajak yang nanti dibebankan kepada sertifikat induk sekitar Rp 400 juta lebih,” katanya.

Selang bilang, kalau dibagi 41 orang maka kurang lebih Rp 11 juta per Kepala Keluarga (KK). Ini menjadi dasar untuk membuat rekomendasi kembali hasil kesepakatan dari masyarakat bahwa ada beberapa kriteria termasuk penghapusan pajak itu atau pengurangan.

“Jadi ada dua alternatif sehingga nanti kami dari masyarakat 41 warga akan menyurati Wali Kota untuk meminta kesediaan Wali Kota untuk penghapusan karena kalau dilihat dari jumlah masyarakat juga mungkin tidak mampu karena mayoritas tergolong prasejahtera sehingga yang dimaksud dengan jumlah itu dihitung dari luas lahan 1,7 hektar,” sambungnya.

Tapi dari pertanahan, menurut Selang, ternyata tidak sebesar itu, yang ada 17.500 sekian meter sehingga dikalikan jumlah pajak yang dibayar masyarakat. “Makanya kita perlu buat surat untuk bagaimana langkah langkah yang diambil pemerintah dengan tembusan ke DPRD sehingga nanti melaksanakan rapat dengan pemerintah masalah harga,” jelasnya.

Selang menyebut, DPRD tidak bisa buatkan rekomendasi tapi dari masyarakat ke pemerintah dengan tembusan ke DPRD. “Tadi sudah ada gambaran soal pajak yang dibebankan sebesar itu maka itu RDP yang pertama nanti kedua baru kita tahu,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *