Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Walikota Terpilih

Kota Ternate77 Dilihat

TERNATE,Tbn- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate telah menjadwalkan pelaksanaan dua agenda rapat paripurna usulan pemberhentian dan usulan pengang katan wali kota dan wakil wali kota terpilih, pada Senin (10/2/2025).

Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A.IM, Minggu (9/2/2025) mengatakan, DPRD Kota Ternate melaksanakan rapat paripurna ke-2 masa persidangan ke II tahun sidang 2025, di ruang paripurna DPRD pada hari Senin (10/2/2025).

“Agenda usulan pemberhentian Wali Kota 2021-2025 dan usulan penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih masa jabatan 2025-2030 hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024,” kata Rusdi.

Sementara itu, Sekretariat DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali menyatakan, DPRD menetapkan agenda paripurna usulan pemberhentian dan usulan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota lima tahun kedepan.

“Paripurna ini dilaksanakan karena KPU Kota Ternate telah melaksana kan rapat pleno penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pilkada 2024 pada Rabu (5/2/2025),” ujarnya.

Aldhy menjelaskan, secara resmi nanti KPU menyurat menyampaikan data-data dokumen sebagaimana berkas pasangan calon ada SK berita acara dan lain lain kemudian ditindaklanjuti DPRD sesuai ketentuan itu tiga hari kerja.

“KPU menggelar rapat pleno penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pilkada 2024 pada Rabu (5/2/2025), maka rapat paripurna DPRD pada hari Senin (10/2/2025),” terangnya

Di dalam paripurna pengusulan dan pengangkatan sebagaimana surat dari KPU, menurut Sekwan Aldhy, Ketua KPU yang akan membacakan penetapan surat keputusan (SK) di dalam pelaksanaan paripurna.

“Setelah itu kami menyiapkan penyampaian Ketua DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur yang di dalamnya memuat 13 checklist dokumen,” sambungnya menjelaskan.

Salah satunya keputusan KPU kemudian berita acara hasil pengumuman pemberhentian dan penetapan kemudian diserahkan melalui Sekretariat Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *