TERNATE, Tbn- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate menaikkan pajak dan retribusi daerah yang dinilai memberatkan para pedagang. Pedagang tersebut kemudian menyurati kepada DPRD Kota Ternate.
DPRD melalui Komisi II bidang Perekonomian dan Keuangan memfasilitasi Disperindag dan Pedagang pakaian, dalam rangka membicarakan penerapan Perda Kota Ternate nomor 14 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi.
Ketua komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng, menjelaskan, pihak nya memfasilitasi pedagang Pasar Barito, Gamalama,Higenis dan peda gang Pasar Sabi-Sabi hearing dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Ternate.
“Yang pertama, keluhan pedagang soal penetapan pedagang dalam menentukan jenis tarif lokasi peda gang meter persegi. Ada pedagang yang menyampaikan bahwa klasifikasi yang ditentukan itu beratkan pedagang,”katanya,Rabu (23/4/25).
Karena, lanjut dia, pendapatan mereka berangsur-angsur mulai menurun.Yang kedua, dari sisi yang lain juga mereka merasa tidak me mungkinkan kalau ketetapan klasifikasi itu diberikan ke pedagang. Karena rata-rata pedagang yang datang itu klasifikasi satu.
“Jadi tempat jualan mereka itu satu meter persegi itu Rp 3.000. Mereka menganggap itu beban Rp 3.000. Kalau dalam satu bulan itu bisa- bisa Rp 1 juta lebih, ada sampai Rp 2 juta. Itu mempengaruhi pendapatan mereka,” tuturnya.
Bahkan karena pendapatan sudah menurun jauh. “Mereka juga meminta pemerintah agar menyikapi terkait fasilitas pasar yang sampai saat ini juga harus membutuhkan perhatian,” kata Ijal.
Oleh karena itu, menurut polisi PKB itu, komisi II menyampaikan ke pedagang dan Disperindag. Yang pertama, terkait dengan klasifikasi tadi itu kewenangan pemerintah kota, dalam hal ini Disperindag dan BP2RD Kota Ternate.
“Kita meminta dua dinas ini dapat mengkaji apa yang menjadi penyampaian teman-teman bapak ibu pedagang tadi soal klasifikasi, apakah layak mereka diberikan klasifikasi satu atau dua,” ucapnya.
DPRD meminta dinas terkait agar dapat mengkaji kembali penetapan retribusi berdasarkan Perda itu tidak menzalimi pedagang. “Kita juga sudah menyampaikan pemerintah dalam hal Disperindag untuk dapat memperhatikan,” lanjutnya.
Ini juga menjadi atensi komisi II DPRD agar pemerintah kota di tahun ini maupun di tahun-tahun tahun mendatang agar dapat memperhatikan lebih serius terkait dengan fasilitas yang ada di pasar.
Karena memang situasi ini hampir terjadi di setiap daerah soal anjlok nya pendapatan pedagang karena situasi pasar saat ini dari pasar konvensional ke pasar modern, maka berpengaruh ke pendapatan pedagang.
Jangan heran banyak bangunan yang mengalami kekosongan, tidak hanya di Ternate tapi di Manado juga ada. Bangunan-bangunan besar juga sudah mulai kosong, di Jakarta juga sama, bahkan Tanah Abang dalam situasi ini juga mulai sepi.
“Kita juga minta Pemkot dalam hal ini Disperindag dapat mengawal, berinovasi dan mendorong seluruh pedagang yang ada di Kota Ternate itu agar dibina untuk menggunakan digitalisasi dalam melakukan aktivitas jual-beli, dari konvensional ke modern,” tambah Ijal.
Agar eksistensi pedagang untuk tetap bertahan. “Kita berharap Disperindag bisa memberikan pendampingan ke pedagang beralih dari konvensional ke teknologi,’ katanya. (***)