BNN Rilis Tiga Pelaku Peredaran Narkoba di Malut

Hukrim309 Dilihat

TERNATE– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara merilis kasus Narkoba mulai dari periode Januari hingga Mei tahun 2025. Yang berlangsung di ruang Pres Room BNN Malut di Kelurahan Kalumata, Kamis (12/06/2025)

Dalam waktu tersebut BNN Malut berhasil mengamankan tiga pelaku peredaran Narkoba mereka diantara berinisial M.A Alias Ardi, A.T alias Akbar dan I.A.S Alias Wangkep dengan kronologi Penangkapan Ke 3 Pelaku di tempat yang berbeda.

Kronologi salah satu tersangka kasus Narkoba di tangkap pada Jumat (13/05/2025) bertempat di Halmahera Selatan. Penangkapan tersebut berdasarkan Informasi dari BNN Provinsi Sumatra Utara di Medan , yang di sampaikan Kepada BNN Maluku Utara Bahwa Ada Pengiriman Paket Narkoba tujuan Ternate Dengan Alamat Salah Satu Kantor Perwakilan Perusahaan Swasta di Ternate.

Dengan Adanya informasi tersebut Pada tanggan 13/05/2025 Petugas BNN Maluku Utara langsung Menuju ke Alamat Penerima Paket Tersebut, Paket kemudian Di terima oleh security berinisial RMA alias Udy dan setelah Petugas BNNP malut Melakukan Pemeriksaan Ke security Udi , udi menyampaikan bahwa paket tersebut pemilik nya Akbar Taher Alias Akbar yang merupakan salah satu karyawan PT. Harita MSP yang berlokasi di pulau Obi.

Kemudian Pada hari Rabu Tgl 14/05/2025 Pukul 11:00 WIT petugas Pemberantas BNNP Malut bersama Security Udi menuju ke Halmahera Selatan tepatnya di lokasi PT. Harita MSP di Obi di mana tempat akbar bekerja. Barang bukti yang di sita Pihak BNN Provinsi Malut berupa Narkotika jenis sabu seberat 72,36 gram untuk jenis ganja seberat 1.524.58 gram

Ada pun barang bukti yang di sita 2 HP merek Oppo, dan 1 HP merek IPHONE, Alat isap, kotak plastik isi pipet , timbangan digital, dompet dengan jumlah uang berisi 206.000, tersangka saat ini di amankan BNNP maluku utara

Dalam keterangan persnya kepala BNN Provinsi Maluku Utara Brigjen Pol Budi Mulyanto menyampaikan bahwa pihak BNN akan terus bekerja dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan pengedaran Gelap Narkotika DAN prekursor Narkotika Menuju Maluku Utara Bersih ( Bersih Narkoba ) dan Indonesia.

Ancaman hukuman 6 tahun dan maksimal 20 tahun sesuai dengan undang-undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika dan pasal yang di terapkan pada pasal 114 Ayat (2) jo pasal 111 ayat (1).

Ketiga Pelaku diamankan Petugas BNN Malut dilokasi yang berbeda. Satu Pelaku bernama Irwan alias Jangkep yang bekerja disalah satu Perusahaan di Wilayah Halmahera Selatan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN Malut berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Halmahera Selatan, dan diserahkan ke Petugas BNN Malut untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut. Dan kemudian Petugas BNN Malut melakukan pemeriksaan, ternyata isi dari Paket tersebut adalah Narkotika Jenis Sabu-Sabu seberat 50 Gram dan Ganja 700 Gram.

Ternyata Paket tersebut milik Akbar Taher Alias Akbar yang merupakan salah satu Karyawan di salah satu Perusahaan Swasta di wilayah Halmahera Selatan. Kemudian pada Tanggal 14/05/2025 Petugas BNN Malut, bersama Security RMA Alias Rudi menuju Halmahera Selatan, dan melakukan penggeledahan di Mes yang ditempati oleh Akbar Taher Alias Akbar telah ditemukan Narkotika dan Non Narkotika.

Barang Bukti (Babuk) Narkotika yang berhasil diamankan berupa : 1 Palstik Bening berisi Narkotika Golongan 1 (Sabu) seberat 50 Gram. 2 Plastik Bening berisi Narkoba jenis Ganja seberat 700 Gram, 1 Plastik Bening berisi Narkoba jenis Ganja seberat 30 Gram, dan 2 Sachet Bening berisi batang Ganja seberat 2 Gram. Jumlah total Narkoba jenis Ganja seberat 780 Gram.

Sementara Barang Bukti (Babuk) Non Narkotika diantaranya: 2 Plastik Sachet Bening ukuran 35×100 1.400 lembar. 1 buah BON (Alat Hisap Sabu) dan satu buah Plastik berisi Pipet, 4 buah Korek Api, Kertas Paper 1 Pak, 1 Buah Dompet berisi uang tunai sebesar Rp.206.000, 1 Buah HP Merk Opo tipe A60 warna Hitam, 1 Dos berisi Alat Message Warna Hitam dan satu buah timbangan Digital.

Irwan A. Sangadji Alias Wangkep dan Akbar Taher Alias Akbar dan RMA Alias Rudi diancam dengan Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Sementara pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman Pidana Penjara selama 6 Tahun. Dan ketiga Pelaku masi dalam penahanan di ruang Tahanan BNN Malut untuk proses lebih lanjut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *