DPRD Ternate Bersama Dinkes, Fokus Bahas Tiga Poin Penting

Kota Ternate142 Dilihat

TERNATE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate ber sama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate, fokus membahas temuan tiga poin penting, yaitu regulasi, praktik pemagangan dan pembayaran iuran BPJS.

Temuan tersebut terungkap dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Dinkes, dalam rangka pembahasan LPP APBD Kota Ternate tahun anggaran 2024, di ruang eksekutif kantor DPRD Kota Ternate.

Anggota Banggar DPRD Kota Ternate, M. Ghifari Bopeng, menyatakan bahwa, pembahasan LPP APBD tak hanya untuk menyesuaikan antara peren canaan dan pelaksanaan anggaranan, tetapi juga untuk memastikan pelaksanaan program yang dilaku kan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Rapat bersama Dinkes itu, ada tiga hal penting yang menjadi fokus kami. Pertama, retribusi yang ditemukan dalam LHP BPK yang menurut temuan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya, kemarin (9/7/2025).

Politisi partai NasDem memberi contoh, adanya pungutan biaya untuk tes-tes kesehatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah (negara) tidak dibebankan kepada masyarakat.

“Misalnya, layanan tes kesehatan yang mestinya gratis karena menjadi tanggung jawab negara melalui Dinas Kesehatan, malah dikenakan pungutan. Ini tentu bertentangan dengan prinsip pelayanan publik,” ujarnya.

Atas hal itu, Ghifar bilang, DPRD mendorong Pemkot Ternate secepat membuat regulasi, baik.Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali), guna mencegah terulangnya temuan serupa dikemudian hari.

Kedua, praktik pemagangan pelajar/mahasiswa dan pegawai magang yang menggunakan fasilitas Dinkes. Ghifar bilang, pemanfaatan fasilitas pemerintah tidak seharus nya diikuti dengan pungutan tanpa payung hukum yang jelas.

“BPK mencatat bahwa, temuan adanya pungutan dari praktik magang. Temuan tersebut tidak terlalu, hanya sekitar Rp 80 juta. Ini yang harus segera ditindaklanjuti dan ditertibkan,” ucapnya.

Ghifar bilang, DPRD ingin memasti kan seluruh pelaksanaan anggaran sesuai aturan, sekaligus memper baiki kelemahan sistem pengendalian internal di lingkungan pemerintah daerah.

“Ketidakpatuhan terhadap regulasi, terutama dalam pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan dan pemungutan biaya praktik atau magang, tidak bisa dibiarkan. Semuanya harus sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Ketiga, tunggakan pembayaran iuran BPJS yang hingga kini belum diselesaikan menjadi perhatian DPRD. Menurut Ghifari, utang BPJS yang belum dilunasi oleh Pemerintah Kota Ternate sekitar Rp 16 miliar.

“Ini tanggung jawab Pemkot, bukan kesalahan Dinkes. Karena itu, kami mendorong agar ada intervensi DPRD melalui Banggar, dan kami akan meminta Inspektorat untuk segera melakukan verifikasi agar pengakuan utang bisa disampaikan dan dibayarkan melalui BPKAD,” sebutnya.

Ghifar menjelaskan, tunggakan BPJS tersebut menyangkut layanan dasar yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, sehingga penyelesaiannya harus menjadi prioritas.

“Kalau memang nilainya Rp 16 miliar, maka itu harus segera dibayarkan. Jangan sampai pelayanan dasar tertangguhanya karena pemerintah lambat menyelesaikan kewajiban,” kilahnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *