TIDORE – Menanggapi pemberitaan yang disebarluaskan baru-baru ini melalui media online maupun oleh orang-orang tertentu yang tidak bertanggung jawab tentang adanya persyaratan rekomendasi Wali Kota Tidore dalam pelayanan administrasi kependudukan,membuat Kepala Dinas Dukcapil Kota Tidore Kepulauan Sunaryah Saripan akhirnya memberikan peryataan tegas, Rabu (13/8/2025).
Menurut Sunaryah , isu yang dibangun dan disebarluaskan oleh media Online maupun oknum-oknum tertentu tentang adanya persyaratan rekomendasi Wali Kota dalam pelayanan Administrasi kependudukan pada Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan merupakan berita Hoax dan tidak benar.
Pasalnya, pemberitaan yang dimuat dalam salah satu media online pikiranummat.com dan kabarklik.com, tercantum memakai foto gedung bukan milik Dinas Dukcapil Kota Tidore Kepulauan dan logo yang tertera di gedung tersebut juga bukan milik Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan.
“Sampai saat ini, semua Layanan Dokumen Administrasi Kependudukan yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan mengikuti UU dan Aturan yang ada, baik untuk persyaratan, formulir maupun buku dalam administrasi kependudukan,”tandas Sunaryah
Lanjut Sunaryah, Untuk pelayanan di 4 Kecamatan di daratan Oba, kebanyakan telah menggunakan aplikasi layanan online Website DAGA, masyarakat dapat mengajukan dan mengambil dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Lahir, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Surat Pindah Penduduk di Desa/Kelurahan setempat dan tidak mensyaratkan penggunaan Rekomendasi Wali Kota.
“Sedangkan untuk pelayanan perekaman dan pencetakan KTP, bisa datangi langsung kantor Disdukcapil dan UPT Oba. Untuk KTP yang sudah pernah memiliki kemudian hilang/rusak maka pemberian KTP fisik diganti dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dimana aktivasinya dilakukan pada HP/Android masing-masing individu,” Imbuh Sunaryah.
Sunaryah juga menghimbau dan mengingatkan kembali Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Pasal 91 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang dilarang merusak, menghilangkan, atau memusnahkan dokumen kependudukan secara sengaja. Dan “Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, beber Sunaryah. (**)