TERNATE – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Ternate terhadap RAPBD Perubahan tahun 2025. Contoh pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan-Perindo.
“Saya menyampaikan terima kasih atas catatan terhadap sejauh mana keberpihakan anggaran, dalam memproteksi arah kebijakan pembangunan Kota Ternate di tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kota Ternate, khusus nya mengenai fokus ‘Pemenuhan Kebutuhan Dasar SDM dan Infra struktur’,” katanya, Jumat sore (22/8/2025).
Wali Kota jelaskan bahwa, Pemkot Ternate senantiasa menempatkan pentahapan Agenda Prioritas RPJMD, sebagai landasan utama dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Pentahapan Agenda Prioritas di tahun 2025, secara paralel telah diintegrasikan dengan 14 Agenda Prioritas lainnya, agar pembangunan berjalan selaras, terukur, dan berkesinambungan.
Dalam Nota Keuangan dan RAPBD Perubahan Tahun 2025, alokasi anggaran diarahkan juga pada program dan kegiatan strategis yang mendukung Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat; Penguatan kualitas SDM; Pengembangan dan perbaikan infrastruktur dasar; serta Penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kami memastikan bahwa keberpihakan anggaran tidak hanya tercermin dalam besaran alokasi, tetapi juga dalam efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan,” lanjutnya menjelaskan.
Untuk itu Pemkot Ternate akan terus menjaga konsistensi arah kebijakan pembangunan sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMD, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masya rakat dan kondisi fiskal daerah.

Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Gabungan Persatuan Bintang Amanat dan Fraksi PDI Perjuangan-Perindo minta penjelasan terkait capaian target PAD dengan 4 bulan sisa di tahun 2025.”Penetapan target Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Daerah, Retribusi Daerah dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan perkiraan terukur secara rasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” jelasnya.
Kemudian dalam rangka pencapaian target pendapatan daerah, upaya-upaya pemerintah yang akan dilakukan sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran yang telah disepakati. Selain itu Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Golkar meminta penjelasan tentang kenaikan target pendapatan senilai Rp. 9.940.594. 000 yang ditetapkan dalam perubahan APBD Tahun 2025.
“Nilai target yang ditetapkan tersebut merupakan bertambah/berkurang nilai target pendapatan yang dapat di rinci sebagai berikut,” jelaskan.
PAD sebelum perubahan Rp. 141.318.000.000 bertambah Rp. 3.500.000.000 sehingga menjadi sebesar Rp.144.818.000.000. Pendapatan Transfer sebelum perubahan Rp. 957.595.878.000 bertambah Rp. 5.562.594.000 sehingga menjadi sebesar
Rp. 963.158.472.000. Lain-Lain PAD Yang Sah sebelum perubahan Rp. 6.069.061.130 bertambah Rp. 878.000.000 sehingga menjadi sebesar Rp. 6.947.061.130 .
“Nilai tambahan tersebut merupakan nilai akumulasi dari bertambah/ berkurang yang terjadi pada tiga pos pendapatan yang ditargetkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” tuturnya.
Kenaikan belanja barang dan jasa yang disampaikan oleh Fraksi Golkar sebesar Rp 16.541.607.510, 71. Wali Kota mengatakan bahwa, penambahan tersebut merupakan nilai pengurangan dari Belanja Pegawai senilai (Rp.13.154.674. 394,00) yang digeser ke Belanja Barang dan Jasa sehingga penambahan yang terjadi pada belanja Operasi hanya sebesar Rp. 3.386.933.000.
Pengurangan Belanja Pegawai yang disoroti oleh Fraksi Gerindra, Tauhid jelaskan bahwa, penambahan dan atau pengurangan belanja ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan anggaran guna mencapai target yang telah di tetapkan dan penyesuaian dengan perubahan kebijakan yang berkembang, baik ditingkat pusat, provinsi maupun pemerintah daerah, terutama menindaklanjuti beberapa regulasi terkait efisiensi anggaran.
Permintaan penjelasan dari Fraksi Partai Demokrat mengenai kebijakan Pembiayaan Anggaran dalam APBD Tahun 2025 senilai Rp. 3.000.000.000 yang merupakan Penyertaan Modal ke BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah).
“Kebijakan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke BPRS berdasarkan Pera turan Daerah Kota Ternate Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah,” jelas Wali Kota.
Penyertaan modal pemerintah daerah Kota Ternate ke BPRS belum dapat dilaksanakan atau tertunda karena Kebijakan Efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah untuk di alokasi kan pada sektor yang dianggap lebih prioritas untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.
Namun Pemerintah Daerah tetap optimis bahwa Penyertaan Modal ke BPRS tetap dilaksanakan sesuai amanat pasal 5 ayat (2) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate yang dialokasikan pada APBD dalam bentuk uang untuk Tahun Anggaran 2024 sampai dengan Tahun Anggaran 2028.
Di forum yang terhormat ini, atas nama Pemerintah Kota Ternate Tauhid mengapresiasi pandangan, saran dan solusi yang disampaikan oleh tujuh fraksi DPRD Kota Ternate sebagaimana yang disampaikan dalam pemandangan umum masing- masing fraksi. (**)