TIDORE– Kasus kekerasan kembali terjadi di Kota Tidore Kepulauan, seorang pemuda bernama Muhammad Rafli Togubu, yang juga anggota SPN Polda Maluku Utara, menjadi korban pemerasan disertai penganiayaan oleh sekelompok pemuda di Kelurahan Tongwai, Kecamatan Tidore Selatan pada Kamis. (2/10/2025) malam.
Peristiwa itu terjadi tepat di depan Masjid Tua Tongowai. Korban saat itu tengah dalam perjalanan dari rumahnya di Kelurahan Gantufkange menuju Mako SPN Polda Maluku Utara di Kelurahan Gurabati Kecamatan Tidore menggunakan sepeda motor.
“Korban tiba-tiba dihadang lima orang pemuda yang memaksa meminta uang. Karena tidak membawa uang, para pelaku kemudian merampas tas korban yang berisi laptop MacBook Air 13 inci warna silver,” jelas Aiptu I Nyoman Sudiastra, S.Sos., Ps. Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Tidore, saat memberikan keterangan Pers. Jumat.(3/10/2025)
Kanit Pidum juga mengatakan korban sempat berusaha mempertahankan barang miliknya, namun salah seorang pelaku berinisial FM memukul wajah kanan dan kepala korban hingga terjatuh. Pelaku lain, RPS, bahkan menendang wajah korban berulang kali hingga mengeluarkan darah dari hidung. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada wajah dan kehilangan laptopnya.
“Kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Empat pelaku sudah diamankan, sementara satu masih dalam pengejaran,” tegas Aiptu Nyoman
Sementara itu Reskrim Polresta Tidore, AKP Indah Fitria Dewi, S.I.K., membenarkan kejadian tersebut. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran. Hasilnya, empat terduga pelaku berinisial FN, RPS, IAM, dan AWF berhasil diamankan. Sementara satu pelaku lain berinisial ES masih buron karena melarikan diri.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit laptop MacBook Air 13 inci warna silver, satu jaket parasut hitam bertuliskan Noise dengan bercak darah, serta satu celana training hitam-putih yang juga terdapat bercak darah,”bebernya
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 368 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Namun, karena salah satu pelaku masih di bawah umur, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Plh. Kasi Humas Polresta Tidore, Aipda Agung Setyawan, menambahkan bahwa masyarakat setempat turut berperan dalam membantu polisi memburu para pelaku.
“Warga cukup geram dengan ulah para pelaku karena dianggap meresahkan dan bisa mencederai nama baik kampung. Alhamdulillah, empat pelaku berhasil diamankan,” ujarnya. (**)