Pedagang Tetap Protes Penjual Musiman Berjualan di Terminal

Kota Ternate19 Dilihat

TERNATE – Komisi II DPRD Kota Ternate mendorong Pemerintah Kota Ternate, segera menata dan mengatur aktivitas pedagang musiman, khususnya yang berjualan di area terminal angkutan kota (Angkot). Langkah ini diambil untuk menjaga iklim usaha yang sehat di kalangan pedagang tetap serta mengoptimalkan potensi PAD.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng, menyampaikan bahwa pembahasan ini dilakukan setelah DPRD menerima surat dari pedagang terkait aktivitas pedagang musiman yang dianggap mengganggu aktivitas dagangan yang lain atau pedagang tetap.

“Dari hasil pembicaraan kami, melahirkan ada beberapa poin. Pemkot Ternate juga telah berupaya dalam rangka bagaimana meningkatkan potensi PAD, maka kita juga mendo rong Pemkot Ternate mengatur sik lus ekonomi. Jadi pedagang musiman perlu diatur dan ditata agar aktivitas dagangan itu bisa sehat dan tidak merugikan pedagang- pedagang yang lain,” katanya.

Farijal mengatakan hal itu usai rapa t bersama Kepala Dinas Perindustri an dan Perdagangan serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Ternate Utara, Ternate Teng ah dan Ternate Selatan, perwakilan Pedagang, Rabu (29/10/2025).

Permasalahan pedagang musiman ini, jelas Farijal, bukan hanya yang beroperasi harian (Senin sampai Minggu), tetapi juga mereka yang muncul di saat bulan Ramadan. Kehadiran pedagang musiman tersebut sangat mengganggu aktivitas dagangan.

“Mereka istilah menanam 11 bulan, giliran di bulan ke-12 harus panen. Ternyata mereka diganggu oleh pedagang yang lain. Dan itu berlokasi di dalam terminal,” ujar politisi partai PKB itu.

Farijal bilang pihaknya menyampaikan kepada pedagang bahwa, hal tersebut juga sudah ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Tahun 2024 menjadi catatan pansus dan sudah direkomendasikan agar kawasan terminal dikosongkan dari aktivitas pedagang musiman, khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri.

“Rekomendasi itu sudah disampai kan kepada Wali Kota Ternate. DPRD akan tetap melakukan pengawasan agar langkah tersebut benar-benar dieksekusi oleh dinas terkait dalam beberapa pekan ke depan,” tegasnya

Foto: Ketua komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng diapit perwalilan pedagang.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan pemerintah kelurahan, untuk menindaklanjuti dan melakukan koordinasi lintas sektor dalam rangka penataan pedagang musiman tersebut.

Bila merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 132 Tahun 2015, Farijal menambahkan, kawasan terminal memang diperbolehkan memiliki fasilitas pendukung seperti perkantoran, pertokoan, kios, atau warung, dan area parkir. Namun, hal tersebut tidak boleh mengganggu fungsi utama terminal sebagai pusat aktivitas transportasi.

“Regulasi memungkinkan adanya kegiatan pendukung, tapi tidak bole h menghambat fungsi terminal. Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait agar ada pena taan, sehingga tidak mengganggu pedagang yang lain,” tuturnya.

Sementara itu, perwakilan pedagang Pasar Gamalama, Eliwisna, menyampaikan keluhan bahwa keberadaan pedagang musiman sangat berdampak pada penurunan pendapatan pedagang tetap, terutama saat Ramadan.

“Kami berjualan 11 bulan penuh dan rutin membayar pajak. Tapi ketika bulan Ramadan, pendapatan menurun karena pedagang musiman muncul dengan tenda- tenda di dalam terminal. Kami merasa dirugikan,” jelasnya.

Eliwisna bilang, akibat kondisi tersebut, sebagian pedagang meng alami kerugian hingga kehilangan modal. Pendapatan mingguan yang hanya mencapai Rp 500 ribu dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya pendidikan anak-anak mereka.

Para pedagang meminta agar pemerintah tidak lagi memberikan izin bagi pedagang musiman untuk berjualan di kawasan terminal dan sekitarnya. Mereka berharap Pemkot dapat lebih tegas menertibkan aktivitas yang mengganggu stabilitas ekonomi pedagang tetap.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, saat dikonfirmasi mengatakan, sudah ada kesepakatan yang memberikan penjelasan oleh ketua komisi II DPRD Kota Ternate. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *