Harmonisasi Produk Hukum Daerah, Bapemperda DPRD Ternate Gandeng Kanwil Hukum Malut

Kota Ternate53 Dilihat

TERNATE – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate melaksanakan agenda harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara.

Kegiatan berlangsung di Kantor DPRD Kota Ternate, Kalumata Puncak, Ternate Selatan, Jumat, 14 Nopember 2025.

Agenda harmonisasi ini digelar untuk memastikan setiap Ranperda yang disusun tidak menimbulkan disharmoni, ketidakpastian hukum, maupun potensi tumpang tindih peraturan. Penyelarasan juga dilaku kan guna menghindari penafsiran berbeda dalam implementasi kebijakan di lapangan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Kota Ternate, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Pembinaan Hukum, dan Harmonisasi Ranperda Kanwil Hukum Malut, Zulfahmi, beserta jajaran tim harmonisasi.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, menegaskan bahwa, DPRD selalu mengikuti seluruh mekanisme pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

“Langkah ini dilakukan untuk menjamin seluruh produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, meningkatkan kualitas produk hukum, serta memastikan seluruh prosesnya taat asas,” katanya.

Nella biasa disapa menjelaskan bahwa, harmonisasi Ranperda ini mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2022, perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Foto: Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Pembinaan Hukum, dan Harmonisasi Ranperda Kanwil Hukum Malut, Zulfahmi, didamping tiga Kadis menunjukan lima Ranperda yang diharmonisasi.

“Ketentuan tersebut mewajibkan proses penyelarasan agar setiap produk hukum daerah, baik inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah, disusun secara optimal,” ungkapnya.

Nella menambahkan, ada 5 Ranper da yang di harmonisasi. 1.Ranperda Ketertiban Umum.

2. ⁠Ranperda Perlindungan Anak Korban Kekerasan. 3. ⁠Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan. 4. ⁠Ranperda Penanggulangan Kemiskinan. 5. Ranperda Penyidik Pengawai Negeri Sipil.

Dalam kesempatan yang sama, Zulfahmi menyampaikan apresiasi terhadap langkah DPRD Kota Ternate yang proaktif melaksana kan harmonisasi Ranperda.

“Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan ketentuan di atasnya dan benar- benar dapat diimplementasikan bagi masyarakat Kota Ternate,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penyelarasan ketentuan mengenai tindak pidana dalam peraturan daerah. Menurutnya, aturan tersebut perlu disesuaikan dengan KUHP Nasional atau UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga kebijakan hukum pidana yang diatur dalam perda tetap sesuai dengan kerangka hukum nasional.

Bapemperda DPRD Kota Ternate dan Kanwil Hukum Malut berharap proses harmonisasi ini menghasilkan Ranperda yang berdaya guna, bermanfaat bagi masyarakat, serta memiliki implementasi yang kuat di tingkat daerah. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *