Monitoring dan Evaluasi Penataan dan Pemberdayaan, Kanwil BPN Malut Pastikan Program Tepat Sasaran di Kabupaten Halmahera Utara

Kota Ternate64 Dilihat

TERNATE – Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Penataan dan Pemberdayaan di Kabupaten Halmahera Utara, Rabu (04/02/2026).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Armansyah Badaruddin, S.SiT., beserta jajaran, dan didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara, Jhon Hendri, S.H.

Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program penataan dan pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai rencana kerja serta ketentuan yang berlaku. Selain meninjau progres kegiatan, tim juga melakukan evaluasi terhadap capaian, kendala di lapangan, serta langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan agar target tahun 2026 dapat tercapai secara optimal.

Dalam arahannya, Armansyah Badaruddin, S.SiT. menegaskan bahwa program penataan dan pemberdayaan harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat penerima manfaat. Ia menyampaikan bahwa tanah yang telah tertata dan memiliki kepastian hukum harus mampu dimanfaatkan secara produktif untuk mendukung peningkatan kesejahteraan. Sementara itu, Jhon Hendri menyampaikan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara untuk terus bersinergi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan program di daerah.

Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Maluku Utara memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap satuan kerja di daerah guna memastikan program berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan. Dampak positifnya tidak hanya meningkatkan kualitas implementasi penataan dan pemberdayaan di Kabupaten Halmahera Utara, tetapi juga mendukung pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis aset tanah yang tertib dan produktif.

#KanwilBPNMalukuUtara

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *