Muzakir Gamgulu Pimpin Pansus LKPJ Wali Kota, Rusdi: Mempelajari, mendalami dan Membahas

Kota Ternate131 Dilihat

TERNATE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mengumumkan komposisi panitia khusus (pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Ternate tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan ke II tahun sidang 2026.

Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi AIM menyampaikan, panitia khusus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan badan musyawarah. Pembentukan panitia khusus, ditetapkan dengan keputusan DPRD.

“DPRD Kota Ternate akan menetapkan Kom posisi Pansus dengan Keputusan DPRD. Sekretaris DPRD, Aldhy Ali membacakan Keputusan DPRD tentang Komposisi Pansus, LKPJ Wali Kota, Tahun Anggaran 2025,” katany, Kamis sore (5/3/2026).

Komposisi pansus tersebut, yakni Muzakir Gamgulu, dari Fraksi Persatuan Bintang Amanat DPRD Kota Ternate, pimpin Pansus LKPJ Wali Kota, wakil Bilhan Gamaliel (Fraksi PDI Perjuangan-Perindo) dan Sekretaris pansus Farijal S. Teng (dari Fraksi PKB).

Anggota masing-masing Ade Rahmat Lamadihami (NasDem), Muslim Sahil (Fraksi Demokrat), Najib H. Tahir (Fraksi PKB), Hariyanto Hanadar, SIP (Fraksi PDI Perjuang an-Perindo), Tasman Balak, Nurjaya Ibrahim (Fraksi Gerindra), Muhammad Syaiful (Fraksi Golkar), Julfikri Hasan (Fraksi NasDem).

“Setelah Pengesahan Keputusan DPRD ten tang Komposisi Panitia khusus, maka diha rapkan kepada saudara-saudara anggota Dewan yang masuk dalam Pansus, agar dapat melaksanakan tugas nya dengan penuh rasa tanggungjawab,” ungkapnya.

Rusdi bilang, tugas pansus dalam membahas LKPJ Wali Kota Ternate tahun 2025 adalah mempelajari, mendalami dan membahas hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang men jadi kewenangan daerah yang di laksanakan Pemerintah Dae rah. Hasil pelak sanaan tugas pembantuan dan penugasan yang diterima dari Pemerintah Pusat.

“Melakukan pemantauan lapangan terhadap capaian sejumlah program dan kegiatan tahun 2025,” lanjutnya. Membuat dan menya mpaikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD atas pelaksanaan tugasnya dalam ben tuk Ranca ngan Keputusan DPRD tentang Catatan dan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Wali Kota Ternate tahun anggaran 2025.

Rusdi menyebut, panitia khusus dalam melaksanakan tugasnya terhitung mulai tanggal 5 Maret 2026 dan berakhir pada 9 April 2026. “Paling lama 30 hari setelah LKPJ diterima. DPRD melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian prog ram dan kegiatan serta pelaksanaan Perda dan/atau Perwali dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” sambungnya.

Dalam batasan waktu tersebut, diharapkan agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Pansus, agar hasil kerja-kerja Pansus dalam bentuk catatan dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ, dapat dijadikan bahan evaluasi oleh Pemerintah Kota Ternate terhadap kinerja pemerintahan, khususnya pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2025. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *